Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita ponsel Hasto Kristiyanto dan stafnya.
Lantas, apakah dalam ponsel tersebut ada pembincaraan antara Sekjend PDIP ini dengan Harun Masiku.
Diketahui, Hasto Kristiyanto diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku.
Terbaru, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, penyitaan handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik pada pemeriksaan kemarin merupakan bagian dari upaya pencarian Harun Masiku.
Sebab, pimpinan KPK telah menginstruksikan agar pencarian terhadap Harun Masiku harus terus dilakukan.
Harun Masiku merupakan buronan KPK. Eks politikus PDIP itu berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
"Kami pimpinan itu yang pertama menginstruksikan terus bahwa cari Harun Masiku.
Lanjut langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman penyidik (menyita ponsel Hasto) mungkin bagian dari perintah pimpinan bahwa memang upaya terus pencarian Harun Masiku itu terus harus dilakukan," ujar Nawawi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
"Kemarin saya sendiri ada giat di Surabaya, sehingga baru tadi pagi saya minta pak deputi penindakan untuk memberi penjelasan kepada kami, apa yang berlangsung yang seperti diberitakan kemarin.
Itu saja barangkali," sambungnya.
Soal temuan dari penyitaan ponsel itu, Nawawi mengaku masih perlu meminta penjelasan kepada anak buahnya.
"Itu yang saya lagi mintakan pak deputi penindakan untuk diberikan penjelasan kepada kami.
Kebetulan saya baru tiba tadi pagi, itu, dan saya baru minta tadi pak deputi penindakan untuk memberi penjelasan kepada kami," jelas Nawawi.
Maka dari itu, Nawawi enggan menyimpulkan apakah ada komunikasi antara Hasto dan Harun Masiku melalui ponsel tersebut.
"Kita belum pastikan seperti itu," imbuhnya.
KPK menyita ponsel Hasto saat ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap eks caleg PDIP Harun Masiku, Senin (10/6/2024).
Hasto menjelaskan, ponsel tersebut disita dari tangan stafnya, Kusnadi, yang diminta penyidik untuk menemui Hasto yang sedang menjalani pemeriksaan.
“(Kusnadi dipanggil) Katanya untuk bertemu dengan saya.
Tapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya, itu disita,” kata Hasto seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hasto pun berang.
Ia juga protes KPK tidak mengizinkan dirinya didampingi tim kuasa hukum.
Ia dan penyidik KPK akhirnya berdebat.
Pemeriksaan yang hanya berlangsung empat jam disebut belum masuk ke pokok perkara.
Hasto pun mengaku hanya berhadap-hadapan dengan penyidik di ruang pemeriksaan selama satu setengah jam.
"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar empat jam, dan bersama penyidik itu face to face itu paling lama satu setengah jam.
Sisanya ditinggal, kedinginan,” ujar Hasto.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menuding KPK menjebak Kusnadi untuk dapat menyita ponsel milik Hasto.
Ronny menuturkan, ketika Hasto sedang diperiksa, Kusnadi yang menunggu di depan lobi Gedung KPK didatangi oleh seorang penyidik.
Ia menyebutkan, penyidik itu berpesan kepada Kusnadi bahwa Hasto memanggilnya.
Kusnadi lantas masuk ke Gedung KPK dan naik ke lantai dua tempat Hasto diperiksa.
Namun, Kusnadi justru digeledah. satu ponsel miliknya, dua ponsel milik Hasto, dan buku catatan termasuk agenda PDIP disita.
“Di sini kita mau sampaikan bahwa telah terjadi ketidakprofesionalan, karena kami menduga, dengan cara kami sampaikan bahwa Saudara Kusnadi seperti dijebak,” ujar Ronny.
KPK Sebut Penyitaan HP Sesuai Prosedur
Sementara Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, penyitaan pada Hasto sudah dilakukan KPK sesuai prosedur.
KPK juga melakukan penyitaan dengan disertai surat perintah penyitaan.
"Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," kata Budi, Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut, Budi menuturkan, HP milik Hasto merupakan salah satu barang bukti elektronik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Untuk itu penyidik KPK memiliki wewenang dalam penyitaan HP milik Hasto ini.
Selain itu, penyitaan dilakukan sebagai bagian upaya pencarian barang bukti terkait perkara Harun Masiku.
"Penyitaan hape milik saudara H (Hasto) adalah bagian dari kewenangan penyidik," tutur Budi.
KPK soal Hasto Ditinggal dan Kedinginan saat Pemeriksaan
KPK mengatakan, pada momen Hasto sempat ditinggalkan penyidik KPK bermaksud memberikan waktu untuk membaca hasil berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya.
"Terkait pernyataan saksi yang dibiarkan kedinginan di ruangan pemeriksaan, kami luruskan saksi H pada saat itu diberikan kesempatan untuk membaca BAP dan mengoreksi BAP yang disodorkan oleh penyidik," kata Budi Prasetyo.
Budi mengatakan, KPK tidak sengaja meninggalkan Hasto sendirian di ruang pemeriksaan.
Penyidik, kata Budi, juga kembali ke ruang pemeriksaan setelah Hasto selesai membaca hasil BAP-nya.
"Penyidik memberikan kesempatan dan kebebasan saksi H untuk membaca BAP tersebut. Oleh karenanya, penyidik meninggalkan ruangan dan kemudian kembali lagi," jelas Budi. (*)