Elite Partai Gerindra, Arief Poyuono ikut bersuara terkait Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memicu kritik dari berbagai kalangan.
Dikatakan Poyuono, Tapera pada dasarnya memiliki tujuan yang sangat bagus bagi pekerja.
"Tapi bukan dihimpun oleh Kementerian PU tapi oleh Bank," ujar Poyuono dalam keterangannya di aplikasi X @bumnbersatu (3/6/2024).
Akan tetapi, kata Poyuono, jika dihimpun oleh Bank, pemerintah mesti bekerjasama juga dengan Bank BTN yang dikenal spesialis mendanai sektor perumahan rakyat.
"Gunakan Bank BTN yang memang merupakan Bank spesialis mendanai sektor perumahan rakyat. Kalau di PU mah amblas tuh duitnya," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Peraturan baru ini mengatur besaran simpanan yang harus dibayarkan oleh peserta Tapera, baik pekerja maupun pekerja mandiri.
Dalam Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024, disebutkan bahwa besaran simpanan yang ditetapkan adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Ayat 2 Pasal 15 mengatur bahwa besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer, simpanan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh mereka sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 3.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa sebelum merilis PP Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah telah melakukan perhitungan yang matang.