Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi angkat suara. Terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal salam lintas agama.
Ia mengatakan dulu ada fatwa haram mengucapkan Assalamualaikum pada pemeluk agama lain.
“Dulu ada fatwa haram mengucap "Assalamualaikum" kepada pemeluk agama lain,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Senin (3/6/2024).
Tidak sampai di situ. Islah mengatakan ada juga larangan ucapan salam pada agama lain.
“Lalu ada yang mengucap salam sesuai khas agama orang lain — juga diharamkan. "Membuntungi aqidah", katanya,” ucapnya.
Ia pun menanyakan. Jika dirnta tidak mengikuti fatwa itu, apa yang akan terjadi.
“Kalau saya ndak mau patuh kepada fatwa yang model begini memangnya kenapa? Bakal kafir, gitu?” pungkasnya.
Kementerian Agama (Kemenag) sendiri sikang pendpaat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait salam lintas agama.
Dikutip dari laman resmi Kemenag, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan bahwa salam lintas agama disampaikan bukan untuk merusak akidah antarumat.
Menurutnya, pengucapan salam lintas agama menunjukkan perilaku toleran dan saling menghormati.
“Salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama. Umat tahu bahwa akidah urusan masing-masing, dan secara sosiologis, salam lintas agama perkuat kerukunan dan toleransi,” kata Kamaruddin.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis menegaskan Kemenag merupakan lembaga eksekutif. Karenanya mesti melaksanakan keputusan majelis agama-agama.
“Kemenag itu melaksanakan hasil keputusan majelis agama-agama yang difasilitasi oleh pemerintah, karena ia sebagai ekskutif,” ungkapnya dikutip dari unggahannya di X, Senin (3/6/2024).
Tidak hanya itu, ia bilang bahwa Kemenag bukan insan kampus.