Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL membantah kesaksian anak buahnya, Kasdi Subagyono, soal pungutan uang atau uang sharing eselon satu di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia menyatakan tidak pernah memerintahkan Kasdi untuk mengumpulkan uang dari para eselon satu di Kementan. "Saya merasa tidak pernah memerintahkan, baik kita berdua maupun ada Hatta, Imam, atau siapa pun untuk cari uang, kumpul-kumpul uang, sharing-sharing, saya tolak itu,” kata SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu membela diri dari dakwaan telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari para pejabat eselon 1 di Kementan. Dia mengklaim tidak pernah memerintah dan memaksa anak buahnya untuk memenuhi kebutuhannya sebagai menteri maupun keluarganya.
Tidak hanya itu, ia juga menolak pernyataan dari anak buahnya di Kementan soal adanya ancaman nonjob atau pemecatan apabila tidak menjalankan perintahnya.
Syahrul mengklaim dirinya termasuk pribadi yang tidak suka memecat bawahan bahkan sejak menjadi pejabat daerah. "Saya tidak biasa mengganti-ganti pejabat, Pak. Mulai dari 30 tahun saya jadi pejabat, mulai dari Sekwilda, Bupati, Wakil Gubernur. Tidak biasa. Saya biasa pakai orang sampai akhir dan pensiun,” ujarnya.
Bantahan itu disampaikan SYL setelah eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono bersaksi telah mengumpulkan uang dari para eselon satu di Kementan karena takut kehilangan jabatan.
SYL bersama Sekjen Kementan Kasdi Soebagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta didakwa memeras serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
Perbuatan Syahrul Yasin Limpo, dan dua pejabat Kementerian Pertanian, yaitu Kasdi, dan Hatta diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.