Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi menegaskan tak mengenal buronan KPK, Harun Masiku. Hal tersebut disampaikan Kusnadi usai membuat laporan ke Bareskrim Polri.
"Nggak (kenal Harun Masiku)," kata Kusnadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Kusnadi pun menyangkal isu dirinya meminta Harun Masiku membuang ponsel. Kusnadi lagi-lagi menegaskan tak mengenal Harun Masiku.
"Nggak, nggak itu, nggak benar. Nggak ada (permintaan membuang ponsel)," ujarnya.
Kusnadi beralasan tak menghadiri pemanggilan KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku. Disebutkannya, surat panggilan KPK terlalu dini.
"Panggilan itu baru tadi malam diterima, sedangkan saya mempersiapkan untuk ke sini (ke Bareskrim)," kata Kusnadi.
Kusnadi mengaku trauma atas perilaku KPK terhadap dirinya. Kusnadi juga mengaku dirugikan atas penyitaan handphone Hasto.
"Ya gimana nggak trauma, saya kan orang sipil nggak tahu apa-apa, di sana saya tiba-tiba katanya dipanggil (Hasto), ternyata saya nggak dipanggil," ujarnya.
Kusnadi pun meminta penjadwalan ulang atas pemanggilan KPK terhadap dirinya. Dia mengklaim bakal memenuhi panggilan KPK tersebut.
"Insyaallah saya datang, saya orang Islam," ujarnya.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (10/6/2024). Hasto diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK menyita telepon seluler (ponsel) dan buku catatan milik Hasto sebagai bagian pengembangan penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Kendati demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.