Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, bersama kuasa hukumnya menyambangi Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (13/6/2024).
Kedatangannya untuk melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan barang milik pribadinya serta barang milik Hasto.
"Hari ini Pak Kusnadi akan melaporkan oknum penyidik KPK yang bernama Rosa Purbo Bekti dan kawan-kawan atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan perampasan barang milik pribadi dan barang milik Pak Hasto Kristianto," kata kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, di Bareskrim, Kamis.
“Kenapa dilaporkan ke Bareskrim? Karena apa yang diduga sebagai peristiwa pidana pada tanggal 10 Juni kemarin di KPK itu adalah tindak pidana umum."
Seperti diketahui pada Senin (10/6), Kusnadi digeledah penyidik KPK ketika Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Harun Masiku.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga disebut menyita sejumlah barang milik Kusnadi dan Hasto, salah satunya handphone.
Lebih lanjut, Petrus menyebut pihaknya bersama Kusnadi turut membawa sejumlah barang bukti, seperti berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan, dan surat tanda terima barang-barang yang disita.
“Nah yang menjadi soal di sini, sekalipun ada berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, dan tanda terima. Tapi yang jadi permasalahan, pertama penyidik Rosa Purbo Bekti penyidik KPK ini, ketika bertemu dengan Kusnadi, tidak pernah memperkenalkan identitasnya secara lengkap,” jelasnya.
"Standar kerja polisi entah dia penyidik atau bukan penyidik, ketika bertemu masyarakat saat menjelaskan tugasnya, identitas diri dia harus dijelaskan terlebih dahulu."
Namun pada saat penggeledahan pada Senin, Petrus menyebut penyidik Rosa tak memperkenalkan diri saat meminta Kusnadi menemui Hasto di ruang pemeriksaan.
Kusnadi yang saat itu tengah mengantar Hasto yang memenuhi panggilan KPK, mengaku didekati penyidik yang membisikkan bahwa ia dipanggil Hasto.
Namun saat sampai di ruang pemeriksaan, kata Petrus, Kusnadi justru digeledah dan barang-barang pribadi miliknya dan Hasto yang dipegangnya, disita.
"Kusnadi merasa seperti dijebak, diajak ke atas untuk ketemu pak Hasto tetapi sampai di sana digiring ke satu ruangan kemudian dilakukan penggeledahan, penginterogasi, dan barang-barang miliknya disita," urainya, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.
Sebelumnya, Kusnadi dan tim kuasa hukumnya juga telah melaporkan penyitaan handphone oleh penyidik KPK ke Komnas HAM pada Rabu (12/6).
Petrus mengatakan laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dan tim.
"Terima kasih kepada Ketua Komnas HAM dan timnya karena telah mendengarkan langsung pengaduan, dan permintaan perlindungan hukum oleh saudara Kusnadi, sebagai orang yang merasa menjadi korban tindakan sewenang-wenang penyidik KPK," kata Petrus di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya akan mengajukan lima saksi guna mendukung laporan tersebut.
"Mereka ini adalah saksi yang melihat langsung bagaimana penyidik Rosa (penyidik KPK AKBP Rosa Purbo Bekti) memperlakukan Saudara Kusnadi secara sewenang-wenang, melanggar prosedur mengenai penggeledahan dan penyitaan," ujarnya, dikutip dari Antara.