Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sosok yang Ancam "Buldozer" Kominfo Jalani Sidang Tuntutan Kasus BTS 4G Hari Ini

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan, Senin (10/6/2024).

Edward merupakan terdakwa kasus dugaan pengkondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Senin, 10 Juni 2024 untuk tuntutan penuntut umum," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Minggu (9/6/2024) malam.

Berdasarkan agenda, sidang pembacaan putusan perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst ini digelar di ruang Wirjono Projodikoro 1 pada pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Edward telah menerima uang 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk mengkondisikan perkara dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G yang diduga merugikan keuangan negara Rp 8,032 triliun tersebut.

Jaksa menyebut, uang itu diberikan oleh eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Uang pelicin yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan ini diberikan kepada Edward supaya perkara BTS 4G tidak diusut oleh Kejaksaan Agung RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Telah menerima hadiah berupa uang sejumlah 1 juta dollar AS dari Anang Achmad Latif melalui Galumbang Menak Simanjuntak dengan sumber uang dari Irma Hermawan,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupai (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 4 April 2024.

“Untuk pengurusan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infra pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 agar tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung RI dan BPK RI,” kata jaksa.

Jaksa mengungkapkan bahwa Edward pernah meminta bertemu dengan Anang Achmad Latif di Restoran Pondok Indah Golf sekitar bulan Juni 2022. Pertemuan ini dilakukan lantaran Edward mengetahui pemberitaan tentang kasus BTS 4G tengah diusut Kejaksaan Agung dari majalah Tempo.

“Terdakwa menawarkan bantuan hukum agar kasus tidak ditindaklajuti oleh aparat penegak hukum dan terdakwa meyampaikan biaya yang dibutuhkan 8 juta dollar AS,” kata Jaksa.

Anang Achmad Latif pun keberatan dengan permintaan tersebut. Eks Dirut Bakti ini lantas meminta bantuan kepada Galumbang Menak untuk menyiapkan uang 2 juta dollar AS.

“Galumbang pun hanya menyiapkan 1 juta dollar karena hanya punya dengan jumlah tersebut lalu disiapkan di tas berwarna hitam dua masing-masing 500.000 dollar AS,” ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, Edward Hutahayan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11 dan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomkr 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara BTS 4G, nama Edward beberapa kali disebut dalam persidangan. Salah satunya, nama Edward pernah disebut oleh mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Galumbang mengungkapkan, ada permintaan uang sebesar 2 juta dollar AS oleh seseorang bernama Edward Hutahayan untuk jasa "mengamankan" proyek pembangunan manara BTS 4G tersebut.

Ancam buldozer Kemenkominfo

Tidak hanya Galumbang, Anang Achmad Latif juga pernah mengungkapkan bahwa ada pihak yang sempat mengancam akan menghancurkan gedung Kementerian Kominfo jika keinginannya tidak dipenuhi.

Hal itu diungkapkan Anang Achmad Latif saat dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Galumbang Menak; Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Ancaman ini disampaikan lantaran sosok yang bernama Edward Hutahayan diduga telah mengetahui bahwa proyek penyediaan menara BTS 4G bermasalah. Pengakuan adanya ancaman ini terungkap ketika Anang Achmad Latif dicecar oleh tim pengacara Galumbang Menak.

"Pak Anang, di dalam proses ini muncul orang yang bernama Edward Hutahayan. Apa Bapak kenal beliau?" tanya tim pengacara Galumbang dalam sidang di Tipikor Jakarta pada 27 September 2023.

"Kenal," kata Anang.

"Sehubungan dengan perkara Bakti ini apa yang beliau sampaikan apa yang beliau lakukan ke Bapak?" tanya pengacara lagi.

Anang Achmad Latif pun mulai menceritakan sosok Edward Hutahayan yang mengancam dapat membumihanguskan gedung Kementerian kominfo.

Menurut Anang, pertemuan dengan Edward Hutahayan terjadi di sebuah lapangan golf di kawasan Pondok Indah. Dalam pertemuan itu, Edward Hutahayan menyampaikan bahwa dirinya mengetahui kondisi proyek BTS 4G Bakti bermasalah lantaran tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Oleh sebab itu, Edward Hutahayan menyarankan Anang Achmad Latif untuk mengurus permasalahan tersebut agar tidak membesar.

"Beliau menanyakan proses lidik (Penyelidikan) dari BTS ini. Saya bilang, saya coba jalankan saja, saya belum tahu kasus ini seperti apa. Beliau menyampaikan bahwa 'ini bisa jadi masalah besar' kalau bahasanya enggak diurus sejak awal," kata Anang Latif bercerita.

Di hadapan Mejelis Hakim, Anang bilang Edward mengajukan diri untuk membantu penanganan perkara BTS 4G dengan meminta dirinya menyiapkan dana sebesar 8 juta dollar AS dalam tiga hari.

Mendengar hal itu, Anang pun kaget. Bahkan, Dirut Bakti ini menyatakan bahwa dirinya siap di penjara daripada dipaksa menyiapkan uang jutaan dollar tersebut.

"Pada saat itu beliau menyebutkan angka 8 juta dollar AS. Beliau sampaikan pada saat itu 'kalau kamu mau serius siapkan 2 juta dollar AS dalam tiga hari ke depan'," kata Anang menirukan percakapan dengan Edward.

"Saya kaget, saya bilang 'Pak, kalau uang sebesar itu mending dipenjara saja' karena saya tidak punya uang sebesar itu," ujarnya menceritakan komunikasinya.

Lebih lanjut, Anang juga mengungkapkan bahwa Edward Hutahayan sempat meminta diberikan proyek ratusan miliar dari Bakti Kominfo.

Dalam momen ini, Anang menyampaikan bahwa Edward mengancam akan menghancurkan gedung Kemenkominfo dengan buldozer jika permintaannya itu tidak dituruti.

"Kalau enggak dikasih apa betul yang bersangkutan ancam akan mem-buldozer Bakti?" tanya pengacara Galumbang.

"Ya, beliau pernah menyebutkan akan mem-buldozer bukan hanya Bakti, tapi satu kementerian Kemenkominfo terkait ini," kata Anang Latif.

Sumber Berita / Artikel Asli : kompas

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved