Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Soal Putusan Batas Usia Kepala Daerah, KY Bilang Semestinya Hakim MA Jaga Rasa Keadilan

 

Komisi Yudisial (KY) angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia kepala daerah. Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan menaruh concern atas putusan ini walau tidak berwenang mengintervensi.

Pada Rabu, 29 Mei 2024, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), Ahmad Ridha Sabana, untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah menjadi 30 pada saat pelantikan. Putusan itu mendapat kritik tajam dari publik sebab disebut-sebut sebab bisa membuka jalan pada Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk berlaga.

KY memberi perhatian pada putusan ini karena dapat menentukan pilkada yang jujur dan adil. “Dan semestinya hakim perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, serta pelaksanaan demokrasi yang lebih baik," kata Fajar saat dikonfirmasi pada Sabtu, 1 Juni 2024.

Fajar mengatakan KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung. Sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada. “Namun, KY kembali menegaskan bahwa KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” kata dia.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mengatakan Putusan Mahkamah Agung tentang syarat usia calon kepala daerah menjadi indikasi bagaimana konstitusi diakali demi dinasti politik. Putusan itu diproses dengan sangat cepat.

Perkara itu masuk pada 23 Mei 2024. Kemudian, Permohonan yang didistribusikan pada 27 Mei 2024 itu diputuskan dua hari kemudian oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, serta dua anggotanya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi.

“Sehingga wajar ketika ada dugaan untuk memuluskan jalan anaknya presiden, Kaesang Pangarep, yang akan maju menjadi calon gubernur atau wakil gubernur. Kini peluang itu terbuka lebar tanpa ada hambatan aturan,” kata Neni, dalam keterangan tertulis kemarin.

Putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

Syarat usia serupa juga diubah pada Pilpres 2024. Kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, yang masih berusia 36 tahun pada akhirnya bisa maju sebagai calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden Melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved