Polda Metro Jaya telah memeriksa dua perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan seksual eks Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, pada Rabu, 19 Juni 2024. Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat mengatakan sebenarnya ada sembilan orang yang diduga menjadi korban pelecehan seksual Edie Toet.
“Kami menyampaikan ada sembilan korban, dan yang berani melaporkan ini hanya dua korban (RZ dan DF), tujuh dari itu tidak berani,” ujar Yansen ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu siang.
Menurut dia, ada konsekuensi hukum yang dipikirkan oleh korban. “Akan berdampak (jika melapor), apalagi yang mereka laporkan ini adalah seorang petinggi, begitu, itu makanya dari tujuh ini belum ada yang melaporkan,” tuturnya.
Meski begitu, kuasa hukum RZ dan DF mengklaim sudah memegang data korban pelecehan lainnya. “Kami sudah pegang datanya,” kata dia.
Yansen enggan mengungkap bentuk pelecehan seksual yang dialami korban lain. “Ada yang sama, ada yang lebih dari itu,” ujarnya.
Hingga saat ini pihaknya belum melakukan lobi dengan terlapor. Adapun pertemuan terakhir yang dilakukan tidak berbicara soal mediasi. “(Pertemuan di PIM) tapi menunjukkan kekuasaan,” ujar dia.
Dari pertemuan di PIM tersebut, Yansen menduga ada intervensi karena terlapor menyebut dirinya mengenal para petinggi Polri dan TNI. "Itu disampaikan. Jadi hal itu yang membuat kami menduga ya, kami menduga bahwa apakah itu memang ada kaitannya dengan proses yang lamban ini."
Mantan Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri atas dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Laporan itu dibuat oleh RZ dan DF. Edie Toet diduga telah melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Laporan RZ teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa insiden pelecehan seksual yang dialami awal Februari 2023, saat itu terlapor memanggil korban ke ruangan dalam hal pekerjaan.
Laporan kedua menyusul dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024 atas kasus yang sama.
Kuasa hukum Edie Toet, Faisal Hafied, menuding kasus ini memiliki muatan politis dan mengaitkannya dengan pemilihan rektor Universitas Pancasila. Faisal meyakini ada indikasi politisasi dalam kasus ini dan berencana mengungkap bukti-bukti yang mendukung klaim tersebut. "Sisi politisnya sangat kencang ketika awal-awal pemilihan rektor Universitas Pancasila," ujar Faisal saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 15 Juni 2024.
Adapun Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus pelecehan seksual oleh eks rektor UNiversitas Pancasila ini ke tahap penyidikan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan berdasarkan bukti berupa informasi maupun fakta yang dikumpulkan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh korban.
"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 14 Juni 2024.