Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Soal Izin Tambang Ormas Keagamaan, Muhammadiyah Ogah Kegeeran

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti angkat bicara terkait kebijakan pemerintah yang merestui Ormas Keagamaan dapat mengelola tambang.

Mu'ti menyebut kemungkinan tersebut tidak otomatis karena harus memenuhi berbagai persyaratan.

Mu’ti juga menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara.

“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” ujar Mu’ti dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).

Lebih jauh kata Mu’ti, sampai saat ini tidak ada pembicaraan Pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang.

Diberitakan pemerintah telah menerbitkan aturan baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A ayat (1).

Sebagaimana isi dari pasal 83A ayat (1) beleid tersebut adalah penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada Badan Usaha dalam ormas keagamaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024, pemerintah pusat—berdasarkan UU Minerba—berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas.

Sementara sesuai aturannya, kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha nantinya tidak dapat dipindahtangankan ataupun dialihkan tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minerba.

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved