Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meragukan dan menolak pernyataan Kapolda Sumba Irjen Suharyono soal kasus kematian Afif Maulana (13).
Menurut Suharyono, Afif Maulana yang ditemukan tewas mengenaskan di Jembatan Kuranji, tidak termasuk dalam 18 orang yang diamankan saat patroli oleh Sabhara Polda Sumbar.
Jenderal bintang dua itu juga mengeklaim bahwa anggotanya di jajaran Polda Sumbar telah bekerja sesuai SOP yang berlaku.
Sementara itu, LBH Padang menemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang ada di tubuh Afif Maulana dan sejumlah anak-anak melalui foto dan keterangan rekan dari korban.
"Lalu bagaimana kami bisa percaya tidak ada penyiksaan itu? Ketika foto dan dokumentasi menunjukkan bekas penyiksaan itu?" kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani dalam via keterangan, Senin (24/6) malam.
"Setahu kami, dalam proses penegakan hukum, tidak ada prosedur yang bisa melakukan penyiksaan baik ke orang dewasa maupun anak-anak. Bahkan hukum mengharamkan adanya tindakan penyiksaan dan kekerasan terhadap siapa pun. Kami meminta Kapolda Sumbar setia kepada fakta-fakta tersebut,” lanjutnya.
Dia juga menyoroti pernyataan Kapolda Sumbar yang akan menindak mereka yang memviralkan kasus.
Indira menilai pernyataan Irjen Suharyono sangat janggal dan semakin menguatkan kecurigaan lembaga bantuan hukum itu serta melihat ada yang salah dengan situasi tersebut.
“Bukannya fokus untuk mencari pelaku yang diduga anak buahnya, namun malah ingin melakukan kriminalisasi dan membungkam keadilan bagi korban dan keluarganya,” ucapnya.
LBH Padang melihat tindakan intimidasi, pengancaman, dan pembungkaman diduga dilakukan oleh kepolisian untuk berupaya menutup kasus ini.
“Atas pernyataan Kapolda Sumbar, ibu korban merasa kecewa dan hancur karena menyadari jalan yang terjal untuk memberikan keadilan bagi kematian tragis anaknya. Ibu korban menyatakan hatinya bisa terobati jikalau pelaku yang diduga melakukan penyiksaan dihukum berat dan dipecat," tuturnya.
Tidak hanya itu, LBH Padang merilis dokumentasi penyiksaan dan menegaskan bahwa ada penganiayaan terhadap Afif Maulana.
“Berhenti membuat pembohongan publik, proses anak buah anda Pak Kapolda Sumbar. Berhenti lindungi pelaku, proses mereka semua. Tugas polisi mencari kebenaran atas tanda-tanda penyiksaan yang muncul ditubuh korban dan kawan-kawannya. Berikan keadilan bagi korban AM dan kawan-kawannya segera,” tegasnya.
Dia juga mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil alih kasus Afif Maulana karena terindikasi banyak konflik kepentingan.
“Kami sangat meragukan independensi dan integritas kasus ini di jajaran kepolisian Sumbar apalagi dengan pernyataan kapolda tersebut,” kata Indira.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan bakal mengusut tuntas kematian remaja laki-laki bernama Afif Maulana (13) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang.
Kasus penemuan mayat Afif pada 9 Juni 2024 lalu, hingga kini masih menjadi sorotan oleh masyarakat, lantaran LBH Padang, remaja itu tewas diduga akibat dianiaya polisi.
Menurut Kapolda, pihaknya sudah memeriksa 40 saksi dalam kasus kematian Afif Maulana yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, pada Minggu (9/6).
Dari 40 saksi itu, 30 orang di antaranya adalah personel Direktorat Sabhara Polda Sumbar yang melaksanakan tugas pencegahan aksi tawuran.