Presiden Joko Widodo atau Jokowi teken revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024. Dalam beleid tersebut ada aturan baru yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Hingga kini, hanya Nahdlatul Ulama (NU) ormas keagamaan yang tertarik mengelola konsesi izin tambang.
Jika ditarik mundur ke belakang, bagi-bagi izin konsesi tambang itu bermula dari janji Presiden Joko Widodo dalam muktamar NU pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berjanji hendak membagikan IUP kepada generasi muda NU sebagai upaya pemberdayaan masyarakat untuk pemerataan kesejahteraan.
Jokowi mengungkapkan pemberian izin konsensi tambang kepada ormas keagamaan ini bertujuan untuk memperkokoh kemandirian dan kewirausahaan sosial di Nahdlatul Ulama dan menjadi bagian penting dari kebijakan transformasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Terutama, transformasi hijau yang berkelanjutan dan inklusif, transformasi digital ekonomi serta meningkatkan kelas UMKM.
Kemudian, pada Senin, 31 Januari 2022 Jokowi mengatakan pemerintah akan segera merealisasikan pemberian izin konsensi lahan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Izin konsensi tersebut, kata Jokowi, akan diberikan untuk digarap secara profesional.
"Sudah saya siapkan (konsesi). Saya pastikan yang gede, enggak mungkin saya memberikan ke NU yang kecil-kecil," ujar Jokowi saat menghadiri pengukuhan pengurus PBNU di Balikpapan, Senin, 31 Januari 2022.
Setelah Jokowi meneken PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024, PBNU langsung bergerak cepat dengan mengajukan IUPK dan menjadi ormas keagamaan pertama yang mengajukan izin menjalankan usaha tambang tersebut. PBNU menyebut telah dua tahun menyiapkan konsep konsesi tambang yang akan mereka kelola. Bahkan sebuah perusahaan juga telah disiapkan untuk mengelola tambang tersebut.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot Tanjung mengatakan, adapun PBNU mengajukan izin untuk mengelola tambang batu bara di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. “Baru PBNU yang mengajukan,” kata Yuliot Tanjung pada Selasa, 4 Juni 2024, dikutip dari Antara.
Sejauh ini PBNU merupakan satu-satunya ormas keagamaan yang berminat dan mendukung kebijakan pemberian IUPK bagi ormas keagamaan. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tujuan mulia dari kebijakan itu sungguh-sungguh tercapai.
Menyambut tawaran itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya berterima kasih atas langkah perluasan pemberian izin tambang ormas keagamaan. "Kami melihat sebagai peluang, ya segera kami tangkap. Wong butuh, mau bagaimana lagi," kata dia di Kantor PBNU, Jakarta pada 6 Juni 2024.
Sementara itu, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014. Undang-undang itu mengatur tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Administrasi Pemerintahan).
“Wewenang Menteri Investasi/Kepala BKPM memberikan WIUP kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh Ormas tidak berdasar menurut hukum,” ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, dalam legal opinion kepada PP Muhammadiyah, dikutip Ahad, 9 Juni 2024.
Ormas keagamaan lain yang menolak antara lain Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Ketua Umum PGI, Gomar Gultom menilai pemberian IUP kepada ormas keagamaan oleh Jokowi adalah bentuk komitmen untuk melibatkan rakyat dalam mengelola kekayaan alam. Kebijakan ini juga menunjukkan penghargaan kepada ormas yang telah berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Namun, Gomar mengingatkan bahwa mengelola tambang tidak mudah. Ormas keagamaan memiliki keterbatasan, sedangkan dunia tambang sangat kompleks. Ia mewanti-wanti agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas utamanya dalam membina umat dan tidak terjebak dalam mekanisme pasar. Yang paling penting, ormas keagamaan tidak boleh tersandera oleh kepentingan yang dapat melemahkan daya kritis dan suara profetik mereka.