Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menjadi salah satu politikus yang kerap menyuarakan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sepanjang periode 2019-2024.
Namun, jelang akhir masa jabatan, Bamsoet dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
MKD DPR memanggil Bamsoet berdasarkan laporan dari seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari.
Dari laporan tersebut, diduga ada pelanggaran kode etik Bamsoet sebagai anggota DPR yang mengeklaim semua pimpinan partai politik menyepakati wacana amendemen UUD 1945.
Laporan itu masuk ke MKD pada 6 Juni 2024. Bamsoet dipanggil untuk hadir sidang MKD, tepat dua pekan setelah laporan itu masuk, yaitu 20 Juni 2024.
Namun, Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak memenuhi panggilan MKD. Ia mengaku berhalangan hadir karena sudah ada acara lain.
Bamsoet memang pernah mengaku yakin semua pimpinan parpol di parlemen akan menyepakati wacana amendemen UUD 1945.
Ucapan tersebut disampaikan Bamsoet setelah bersilaturahmi dengan mantan Ketua MPR Amien Rais, 5 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan.
Ia mengatakan bahwa proses amendemen UUD 1945 akan bergantung pada setiap pimpinan partai politik di parlemen.
Sebab, amendemen UUD baru bisa dilakukan atas persetujuan fraksi partai politik di DPR, serta anggota DPD.
"Menurut saya, ini sangat tergantung pada pimpinan partai politik," kata Bamsoet saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Namun, ia yakin bahwa setiap pimpinan partai politik menyetujui amendemen yang membuka kemungkinan untuk mengembalikan sistem pemilihan presiden, dari langsung dipilih rakyat menjadi dipilih MPR.
Sebab, setiap pimpinan parpol sudah merasakan langsung pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang brutal.
Keesokan harinya, Muhammad Azhari melaporkan Bamsoet ke MKD.
Azhari menilai, belum ada kesepakatan dari 9 fraksi di DPR terkait amendemen UUD 1945.
"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," ujar Azhari saat ditemui di MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Dia menyebut Bamsoet diduga melanggar kode etik karena menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai kapasitasnya.
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amendemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," kata dia.
Sidang pertama
Pada Kamis (20/6/2024), MKD diketahui memanggil Bamsoet untuk menghadiri sidang klarifikasi pernyataannya atas laporan Azhari.
Namun, Bamsoet tidak hadir dalam sidang kala itu. Ketua MKD Adang Daradjatun yang membacakan surat dari Bamsoet mengungkap alasan mengapa dia tidak hadir.
"Bahwa merujuk angka tersebut di atas dan sehubungan padatnya agenda kegiatan selaku Ketua MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024," kata Bamsoet dibacakan oleh Adang di ruang sidang MKD.
Saat sidang berjalan, sempat muncul argumentasi dari anggota MKD Fraksi PDI-P bernama Yulian Gunhar.
Yulian berpandangan apakah perlu Bamsoet dipanggil paksa oleh Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR jika tidak hadir kembali dalam sidang.
Ia menilai, Bamsoet semestinya tidak khawatir dan menjadikan sidang tersebut sebagai klarifikasi pernyataannya.
"Menurut saya tidak perlu kita skors. Pandangan saya, masukan saya, kita panggilkan lagi saja surat panggilan yang kedua dan berikut susulkan surat panggilan ketiga. Kalau memang tidak hadir kita suruh Pamdal paksa ke sini datang," ucapnya di ruang sidang.
"Lebih tidak bermarwah lagi kalau Ketua MPR dipanggil Pamdal untuk hadir menghadiri sidang MKD," ucap dia.
Sidang pun ditutup dengan kesimpulan, MKD bakal memanggil kembali Bamsoet dengan agenda mendengarkan putusan MKD.
Hal itu dibacakan Adang dan disetujui seluruh peserta sidang.
Adang tak mengungkapkan apa risiko atau potensi hukuman yang bisa diterima Bamsoet pelaporan yang menimpanya. Adang juga tak mengungkapkan kapan pastinya MKD akan memanggil kembali Bamsoet.
"Dijadwalkan kemudian setelah rapat internal MKD. Setuju?" tanya Adang diiringi kata setuju para peserta sidang.
Pembelaan Bamsoet
Sore harinya, Bamsoet mengirimkan keterangan pers berkaitan tidak hadirnya ia pada sidang MKD.
Dia beralasan tak hadir yang pertama karena undangan dari MKD diterimanya mendadak.
Undangan pemanggilan itu disebut baru diterima pada Rabu (19/6/2024) sore.
"Kalau undangan MKD tidak mendadak, saya pasti hadir," kata Bamsoet dalam keterangannya, Kamis.
"Undangan baru saya terima kemarin sore tertanggal 19 Juni 2024 usai acara Sosialisasi Empat Pilar di MPR. Sementara saya sudah terikat dengan agenda yang sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya," ucap dia.
Ia pun merujuk tata beracara MKD Pasal 23 Ayat 1 yang menyebutkan MKD menyampaikan surat panggilan sidang kepada teradu, baik dalam perkara pengaduan maupun perkara tanpa pengaduan, dengan tembusan kepada pimpinan fraksi teradu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang MKD.
Meski begitu, dirinya berjanji bakal menghadiri pemanggilan MKD berikutnya.