Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ramai-Ramai Buruh Tolak Tapera: Nabung Kok Dipaksa!

Ramai-Ramai Buruh Tolak Tapera: Nabung Kok Dipaksa!

 Ratusan buruh dari sejumlah serikat menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, kemarin, Kamis, (27/6/2024). Mereka menuntut pemerintah membatalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan buruh memadati Jalan Dr Wahidin Raya, Jakarta Pusat sejak siang tadi. 

Massa buruh yang datang berdemo di antaranya berasal dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan sebagainya.

Mereka membawa sejumlah poster yang menyatakan menolak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024; hingga Undang-Undang Cipta Kerja. 

Ada pula poster bergambar Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah dimodifikasi.

Tujuan utama para buruh adalah mendesak pemerintah membatalkan program Tapera. 

Mereka menilai pernyataan pemerintah tentang penundaan program ini adalah pembodohan. Kantor Kemenkeu menjadi sasaran demo, karena dinilai ikut menyetujui program ini.

"Pemerintah bilang menunda program ini, itu pembodohan, karena aturan ini jelas baru dilaksanakan 2027," kata salah satu orator buruh melalui pengeras suara.

Dia mengatakan potongan wajib Tapera yang mencapai 3% akan memberatkan pekerja. Dia bilang potongan itu sama dengan rata-rata kenaikan upah buruh 2024 yang hanya 3%.

"Orang nabung kok dipaksa!".

Tidak Ada Penjelasan Memadai 

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto sebelumnya mengatakan, saat ini masyarakat kebingungan soal Tapera karena pejabat atau pemerintah juga tak memiliki penjelasan yang sama dan memadai. 

Sebagai informasi, ayat (2) Pasal 15 PP Tapera menetapkan, besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. 

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Sementara pada Pasal 5 PP Tapera itu ditetapkan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Pada pasal 68, pemberi kerja juga harus mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020. 

Artinya para pekerja harus mendaftarkan pegawainya sebagai peserta Tapera paling lambat tahun 2027.

"Beberapa waktu lalu saya sudah sampaikan keberatan masyarakat, kekhawatiran masyarakat (soal Tapera). Dan ini harus diakomodasi oleh pemerintah dijelaskan dengan cara yang baik. Apakah (Tapera) tidak tepat? Ketidaktepatannya adalah karena situasional," kata Joko dalam Propertinomic CNBC Indonesia, Rabu (12/6/2024).

"Ada pertanyaan soal masyarakat yang sudah punya rumah kenapa harus ikut dan sebagainya. Lalu misalkan buruh atau tenaga kerja yang punya BPJS apakah mereka punya produk yang bisa dikembangkan, seperti apa? Ini harus mendapat akomodasi penjelasan memadai dari pemerintah. Sehingga, masyarakat tidak bingung dan tidak dibingungkan. Karena 1 pejabat katakan 1 pejabat katakan b, c," tukasnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : CNBC Indonesia

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved