Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Putusan MA Ubah Batas Usia Cagub Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pakar: Mirip Putusan MK

 

Putusan MA Nomor: 23 Tahun 2024 dinilai membuka jalan bagi Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta.

Penilaian itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.

Bahkan Bivitri Susanti menilai Putusan MA Nomor: 23 Tahun 2024 yang mengubah Batas Usia Calon Gubernur atau Cagub mirip dengan Putusan MK Nomor: 90 Tahun 2023 yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.

"Iya, polanya kan sama, yang mengajukan juga kan Partai Garuda," kata Bivitri, saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (31/5/2024.

Bivitri menilai, putusan MA ini memiliki pola yang sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK itu akhirnya membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Menurutnya, ketika itu Partai Garuda juga merupakan salah satu pihak penggugat meskipun MK menolak.

"Waktu putusan 90 itu sebenarnya tuh ada salah satu walaupun enggak dikabulkan kan yah, tapi yang tiga awal itu yang dibacakan putusannya pas pagi, Partai Garuda, PSI sama kepala daerah muda, itu ditolak yah," ujar Bivitri.

Karenanya, Bivitri berpendapat putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mau mengulang putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Tapi kan artinya orangnya pun ada orang yang sama gitu, yang kayaknya tugasnya adalah untuk membukakan jalan. Seperti mau mengulang kisah sukses putusan 90," ucapnya.

Nama Kaesang belakangan ini digadang-gadang akan maju sebagai bakal calon wakil gubernur Jakarta.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Kaesang belum memenuhi syarat maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub).

Sebab, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara syarat pencalonan minimal berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Namun, melalui putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, Kaesang sudah memenuhi syarat karena usia minimal 30 tahun dihitung saat calon dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Sebab, putusan itu memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun, pelantikan kepala daerah definitif diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025. (*)

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved