Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

 

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah baru-baru ini dianggap membuat syarat pencalonan Pilkada 2024 tidak adil dan seragam.

"Ide (batas usia minimal calon kepala daerah dihitung) saat pelantikan adalah waktu yang tidak serentak dan itu wewenang KPU (menentukan kapan pelantikan)," kata eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hadar Nafis Gumay, kepada Kompas.com, Jumat (31/5/2024).

"Jadi, ketidakadilan antarcalon menjadi terbuka lebar," ia menambahkan.

Hadar mengatakan, waktu pelantikan kepala daerah terpilih tidak serentak dan tak bisa ditentukan sejak sekarang karena berkaitan dengan sengketa hasil Pilkada 2024.

Jika hasil pilkada di suatu wilayah tidak menimbulkan sengketa, maka kepala daerah bisa langsung dilantik setelah penetapan hasil pilkada.

Namun, pihak yang menetapkan jadwal pelantikan bukanlah KPU itu sendiri. KPU hanya memberi tenggat waktu.

Sementara itu, jika hasil pilkada di suatu wilayah menimbulkan sengketa, maka pelantikan harus menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa tersebut.

"Patut dipertanyakan dan dicurigai ada putusan MA seperti ini," ujar Hadar.

Ia menilai, putusan ini mengejutkan dan membingungkan.

"Akhirnya dapat menimbulkan ketidakpercayaan kita pada proses pemilihan yang sedang berlangsung," lanjutnya.

Adapun Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Dengan putusan ini, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh KPU lewat Peraturan KPU 9/2020.

MA hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.

Gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mempertanyakan putusan kilat tersebut. Terlebih, tidak ada proses persidangan yang terbuka.

"Itu lah mengapa sangat mendesak agar judicial review di Mahkamah Agung dilakukan terbuka, transparan, dan akuntabel seperti pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi," kata Titi kepada Kompas.com, Kamis (31/5/2024).

Ia menegaskan, judicial review yang dilakukan secara transparan dan akuntabel penting guna mengurangi kecurigaan dan anasir-anasir yang spekulatif.

"Sehingga semua pihak diperlakukan berdasar prosedur yang terukur berbasis tata kelola peradilan yang baik, modern, dan antikorupsi," ucapnya.

Sementara itu, juru bicara MA Suharto mengeklaim bahwa cepatnya proses kabul atas gugatan ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.

“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).

Sumber Berita / Artikel Asli : kompas

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved