Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Putusan MA Soal Batas Umur Calon Kepala Daerah, FX Rudy: Kok Pas Pilkada Ya

 

Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyayangkan momen putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas minimal syarat usia calon kepala daerah terlalu mepet dengan pelaksanaan Pilkada 2024.

"Kenapa dibuat (diputuskan) pada saat pilkada, itu yang jadi pertanyaan masyarakat," ujarnya saat ditemui seusai memimpin Upacara Peringatan Hari Lahirnya Pancasila di Taman Sunan Jogo Kali, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Sabtu (1/6/2024).

Menurutnya, jika putusan tersebut tidak keluar saat momen Pilkada 2024 maka hal tersebut tidak akan menjadi masalah. Alasannya MA memutuskan suatu perkara yang diajukan masyarakat merupakan hal yang wajar. Begitu juga dengan putusan angka batas minimal usia calon kepala daerah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MA pada Rabu (29/5/2024) memutuskan mengabulkan permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengenai batas usia minimal. Permohonan ini diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana.

"Kabul Permohonan HUM (Hak Uji Materi)," demikian bunyi Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Kamis (30/5/2024).

Dalam putusannya, MA memerintahkan KPU selaku termohon/terdakwa untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020.

Dengan demikian, syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah minimal 30 tahun, sementara usia calon wali kota dan wakil wali kota atau calon bupati dan wakil bupati minimal 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan penetapan pasangan calon.

Pemohon dalam kasus ini adalah Ahmad Ridha Sabana, ketua umum Partai Garuda. Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri atas hakim ketua Yulius, dan hakim anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Keputusan ini dikeluarkan saat KPU sedang melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan. Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah jalur partai politik aru dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.

Sumber Berita / Artikel Asli : beritasatu

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved