Penayangan olahraga Ultimate Fighting Championship (UFC) bersifat haram karena mengandung unsur-unsur yang dilarang Islam.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), Badriyah Fayumi, adu pukul yang terdapat pada UFC sama saja merusak raga para pemainnya. Hal ini tentu bertentangan dengan tujuan syariat, yakni menjaga jiwa dan diri sendiri.
“Adu ayam saja haram, apalagi adu manusia. Haram karena yang melakukan merusak dirinya sendiri dan merusak orang lain," ujar Badriyah kepada wartawan, Jumat (21/6).
Selain itu, pertandingan UFC yang ditayangkan melalui stasiun televisi umum juga bisa berdampak buruk bagi penontonnya, khususnya anak-anak.
"Jangankan untuk anak-anak, manusia dewasa pun sebetulnya haram. Untuk anak-anak ini akan lebih besar mudaratnya karena dia akan meniru tanpa berpikir bahwa itu haram,” ujarnya.
Di sisi lain, ia berharap pemerintah bisa meninjau ulang penayangan UFC di dalam negeri. Bila perlu, pemerintah melalui aparat berwenang memblokir akses terhadap tontonan tersebut.
“Kekerasan dan pornografi adalah musuh bersama, musuh kemanusiaan. Dengan memblokirnya, pemerintah telah berusaha melindungi kemanusiaan agar tetap beradab, khususnya anak-anak,” tutupnya.
Aksi penolakan sebelumnya juga disuarakan sekelompok orang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Kekerasan. Mereka menggelar demo penolakan tayangan UFC di depan Kantor Mola TV, Jakarta, Rabu (12/6).
Mereka beralasan, penayangan UFC bisa berdampak buruk karena ada muatan kekerasan meski digandrungi banyak kalangan dari dewasa hingga anak-anak.