Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PP UU ASN Tak Kunjung Terbit, Guspardi Akui Heran

PP UU ASN Tak Kunjung Terbit, Guspardi Akui Heran

 Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengaku heran karena belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Menurutnya, PP Manajemen ASN seharusnya sudah diterbitkan lima bulan setelah pengesahan UU tersebut pada 31 Oktober 2023, yakni pada April 2024.

"Artinya, PP Manajemen ASN seharusnya sudah terbit pada April 2024," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Guspardi menekankan, PP Manajemen ASN memiliki peran krusial karena berkaitan langsung dengan nasib tenaga honorer yang direncanakan akan dihapus pada Desember 2024. 

Setelah penghapusan, pemerintah tidak akan lagi merekrut tenaga honorer untuk mengisi tugas dan jabatan di pemerintahan.

"Tenaga honorer yang ada di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah saat ini harus segera beralih status menjadi PNS atau PPPK," jelasnya.

Legislator asal Sumatera Barat ini mengingatkan Kementerian PANRB akan pentingnya segera menyelesaikan PP Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Ia menekankan bahwa penerbitan PP tersebut sangat mendesak mengingat dinamika netralitas ASN yang akan semakin kompleks menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

"Apalagi pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu, keberanian ASN untuk tidak netral sangat terlihat. Sementara itu, PP yang akan mengatur mengenai ASN sampai sekarang belum diterbitkan juga," tandasnya.

Guspardi menegaskan bahwa persoalan PP Manajemen ASN adalah pekerjaan rumah yang harus mendapat perhatian serius dari Kementerian PANRB untuk segera diselesaikan. 

Hal ini, menurutnya, demi memastikan transisi dan pengelolaan ASN berjalan sesuai dengan undang-undang yang telah disahkan.

"Penerbitan PP ini tidak bisa ditunda-tunda lagi. Kementerian PANRB harus segera menuntaskannya agar pengelolaan ASN bisa berjalan dengan baik dan sesuai regulasi yang ada," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sumber Berita / Artikel Asli : pantau

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved