Mabes Polri menelusuri pengendali perjudian online di Indonesia adalah kelompok-kelompok kejahatan yang berasal dari negara Cina. Kelompok tersebut dikatakan, menguasai jalur trans yang disebut Mekong Region Country (MRC) yang berada di tiga negara, Kamboja, Laos, dan Myanmar.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Inspektur Jenderal (Irjen), Krishna Murti mengatakan, Polri bersama-sama kepolisian di negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) komitmen dalam pemberantasan salah-satu jenis kejahatan lintas negara atau transnational crime tersebut.
“Permasalahan perjudian online ini, bukan hanya menjadi masalah bagi Indonesia. Tetapi juga menjadi masalah bagi negara-negara di wilayah South East Asia (Asia Tenggara),” kata Krishna saat konfrensi pers di Mabes Polri, di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Selain Indonesia, dan negara-negara di kawasan Asia Tenggara, kata Krishna, masyarakat di China, pun mengalami dampak yang buruk bagi masifnya perjudian daring tersebut. Meskipun, kata Krishna, pengendali perjudian online tersebut diorganisir, dan dikendalikan oleh para mafia-mafia China.
“Termasuk yang paling menderita selain negara-negara Asia Tenggara, adalah Cina. Walaupun pelakunya, kebanyakan organizer-nya, karena ini merupakan transnational organized crime, para pelakunya adalah kelompok-kelompok organized crime dari Cina yang mengoperasikan perjudian-perjudian online ini dari kawasan Mekong Region Countrys di wilayah Asia Tenggara,” ujar Krishna.
Dia menyampaikan kelompok mafia-mafia China tersebut, kata Krishna, mengendalikan operasi perjudian online di Kamboja, Laos, dan Myanmar yang disebut sebagai Mekong Region Countrys.
Menurut Krishna, di kawasan Mekong Region Countrys memang semulanya menjadi basis perjudian. Di wilayah itu, kata dia, masing-masing negara melabeli wilayah perjudian sebagai special economic zone (SEZ). Fasilitas resmi dari pemerintah masing-masing negara dengan mengizinkan operasi perjudian membuka one stop shoping, dan one stop entertainment.
Namun pada saat Covid-19 melibas semua negara-negara di dunia, termasuk Asia Tenggara, yang pemerintahnya masing mewajibkan adanya pembatasan gerak manusia. Kondisi tersebut, kata Krishna, membuat kawasan SEZ tak lagi bisa dikunjungi oleh para penikmat perjudian.
“Adanya limited of movement bagi para traveler, membuat tidak bisa berjudi. Maka mereka, mengembangkan perjudian-perjudian online ini sejak Covid-19. Dan kemudian judi-judi online ini semakin berkembang ke seluruh negara-negara, bahkan sampai ke Amerika,” ujar Krishna.
Di Indonesia, menurut Krishna, dengan jumlah populasi yang terus membesar. Pun peminatnya banyak, turut menjadi salah-satu market pasar perjudian online yang dibidik. Krishna mengatakan, dalam usaha pengembangan pasar perjudian online ke sebuah negara, para mafia-mafia Cina tersebut mencari operator dengan merekrutnya dari negara yang menjadi target.
“Misalnya, apabila mereka mau mengembangkan judi online di Indonesia, maka mereka merektur orang-orang Indonesia. Ratusan orang Indonesia diberangkatkan, direkrut dari Indonesia,” kata Krishna.
Dari hasil rekrutmen, kata Krishna, orang-orang yang diberangkatkan itu dibawa ke Mekong Region Countrys di Laos, Kamboja, dan Mynamar untuk menjadi pegawai, dan juga operator perjudian online. “Kemudian mereka melakukan kegiatan operator perjudian, dengan tentunya diorganisir oleh kelompok mafia-mafia yang sudah mengendalikan perjudian tersebut,” begitu ujar Krishna.
Polri, kata Krishna, tak bekerja sendiri dalam menghadapi origanized crime asal Cina yang mengoperasikan perjudin online di kawasna Mekong Regoin Country tersebut. Karena, kata dia, kepolisian tiga negara, di Laos, Kamboja, dan pemerintahan Myanmar, juga saat ini mengalami dampak negatif dari masifnya perjudian online tersebut.
Karena itu, kata Krishna, Polri terus bekerjasama dengan semua kepolisian, dan interpol di Asia Tenggara untuk mencegah, dan melakukan penindakan atas perjudian daring tersebut.
“Kami beberapa kali melakukan pencabutan paspor, pencekalan, dan melakukan pencegahan untuk keberangkatan ke luar negeri beberapa kelompok, karena ditengarai akan diberangkatkan ke negara-negara ini untuk dipekerjakan sebagai pelaku, dan operator perjudian,” begitu kata Krishna.
Beberapa operasi pencegahan, dan penindakan yang sudah pernah dilakukan di antaranya dengan keberhasilan memulangkan 154 warga negara Indonesia dari Manila, Filipina, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dipekerjakan sebagai pegawai, dan operator perjudian.
Termasuk, kata Krishna, keberhasilan lainnya dalam upaya memulangkan para pekerja Indonesia, yang tertahan di beberapa negara bagian di Myanmar lantaran terlilit situasi sebagai pekerja judi online.