Hasil visum dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eki yang tewas bersama kekasihnya Vina di Cirebon diungkap pihak kepolisian. Polisi ungkap terdapat banyak luka pada tubuh Eki.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan Eki mengalami patah leher hinggal rahang patah berdasarkan hasil visum.
"Ananda Eki dan ananda Vina mendapat perlakuan yang sangat kejam. Kalau bisa kita ungkap sedikit dari hasil visum, di mana lukanya cukup parah. Leher patah, mohon maaf, ada rahang atas dan rahang bawah juga patah, ada luka terbuka akibat senjata tajam, dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada," kata Sandi, Kamis (20/6/2024).
Sandi menyebutkan akibat hal tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian saat ditemukan.
"Sehingga korban untuk almarhum Eki sudah ditemukan di TKP dalam keadaan meninggal dunia," ujar Sandi.
Sandi menuturkan untuk Vina saat kejadian masih hidup lalu dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia juga.
"Dan pada waktu itu, untuk korban ananda Vina masih dalam keadaan hidup. Jadi dilarikan ke rumah sakit," tutur Sandi.
Sandi menekankan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki di Cirebon terbilang sadis.
"Kejadian ini adalah kejadian pembunuhan yang cukup sadis, bahkan bisa dibilang sangat sadis," ucap Sandi.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina terjadi pada 2016 di Cirebon. Vina gadis 16 tahun bersama pacarnya Eky menjadi korban pembunuhan berencana oleh geng motor. Kasus tersebut awalnya tampak seperti kecelakaan lalu lintas, namun setelah diselidiki lebih lanjut, polisi menemukan beberapa kejanggalan.
Pembunuhan Vina dan Eky membuat geger masyarakat karena tidak hanya melibatkan kematian tetapi juga pemerkosaan terhadap Vina yang dilakukan oleh pelakunya. Kemudian, selang enam hari keluarga korban dihubungi kerabat Vina yang kerasukan arwah Vina dan menceritakan kronologi pembunuhan tersebut.
Setelah itu, polisi berhasil mengamankan 8 orang dari total 11 pelaku pembunuhan Vina tersebut. 7 perlaku berinisial J (23), S (19), ES (23), HS (23), ER (27), S (20), A (23) diduga melakukan pemukulan terhadap korban dan melakukan pemerkosaan, sedangkan A (15) melakukan pemukulan.
Kemudian, setelah menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Cirebon ketuju pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara, satu pelaku lainnya divonis 8 tahun penjara karena masih berusia dibawah umur.
Satu DPO berhasil ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Perong. Diketahui, Pegi ditangkap di Bandung. Selain itu, pada kasus tersebut Pegi terancam hukuman mati.