Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pengumuman, Masyarakat Tak Lagi Bebas Beli LPG 3 Kg Mulai 2027

 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan penyaluran subsidi LPG 3 kg secara tertutup alias berbasis konsumen baru berlaku tahun 2027.

Nantinya, hanya pembeli yang sudah mendaftarkan KTP di Pangkalan resmi Pertamina dan termasuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang berhak mendapatkan gas melon tersebut.

Perubahan mekanisme subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis orang atau penerima manfaat akan ditetapkan 2027," ungkap Arifin saat Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR, Rabu (19/6).

Peta jalan transformasi penyaluran subsidi LPG 3 kg memiliki beberapa tahapan. Pertama, dimulai dengan terbitnya Kepmen ESDM No 37 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No 99 Tahun 2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran.

Kemudian mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg di subpenyalur atau pangkalan resmi dapat dilakukan oleh pengguna yang terdata, sementara yang belum terdaftar wajib mendaftar sebelum bertransaksi.

Pendataan dan pencocokan data pengguna LPG 3 kg dalam sistem berbasis web sudah dilakukan mulai 1 Maret 2023. Kemudian mulai 1 Juni 2024, seluruh pencatatan transaksi di subpenyalur dilakukan melalui merchant apps pertamina (MAP), kecuali 689 subpenyalur di daerah yang terkendala sinyal internet.

Arifin menuturkan, transformasi tahap 2 penyasaran pengguna LPG 3 kg baru akan diterapkan setelah diterbitkan payung hukum kriteria pengguna isi ulang LPG 3 kg, melalui revisi Perpres No 104 Tahun 2007 yang sedang menunggu persetujuan izin prakarsa dari Presiden Jokowi.

"Apabila revisi Perpres tersebut ditetapkan kuartal IV 2024, maka sasaran pengguna LPG 3 kg dapat diimplementasikan 2025 dan tahun selanjutnya," pungkasnya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) memastikan kewajiban pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP dimulai 1 Juni 2024. Meskipun begitu, masyarakat yang mampu alias orang kaya masih bisa mengakses komoditas subsidi ini.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, mengatakan saat ini langkah Pertamina adalah membuka pendaftaran KTP untuk mengetahui pemetaan konsumen LPG 3 kg.

Nicke mengakui, meskipun seharusnya masyarakat yang berhak hanya Desil 1-7 berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), namun masyarakat mampu atau golongan Desil 8-10 masih bisa membeli LPG 3 kg.

"Kami melakukan pendataan menggunakan KTP untuk memetakan, sebetulnya kami mendapatkan pemetaan Desil 1 sampai 10 itu semuanya menikmati," katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR, Selasa (28/5).

Pertamina mencatat sudah ada 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang mendaftar untuk subsidi tepat LPG per 30 April 2024. Dari jumlah tersebut, 88 persen pendaftarnya berasal dari sektor rumah tangga.

Rinciannya, 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga, 5,8 juta NIK berasal dari sektor usaha mikro, 70,3 ribu NIK berasal dari pengecer, 29,6 ribu NIK dari nelayan sasaran dan 12,8 ribu NIK petani sasaran.

Sumber Berita / Artikel Asli : kumparan

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved