DENPASAR - Kebijakan visa on arrival (VOA) sepertinya harus dievaluasi.
Pasalnya, banyak Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti yang dilakukan sepasang bule Spanyol dan Kolombia.
Keduanya teridentifikasi berinisial CGN, 37, asal Spanyol dan sang bule cewek berinisial ATL, 24, asal Kolombia.
CGN dan sang pacar ATL ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Kuta Selatan pada Kamis (6/6) setelah menerima laporan masyarakat.
Keduanya dilaporkan tidak mau membayar makanan di restoran dan penginapan selama 20 hari tanpa alasan di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung.
“Setelah ditangkap oleh kepolisian, banyak korban lain yang melapor dengan modus serupa yang dilakukan oleh pasangan WNA tersebut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, Senin (10/6).
Kepada polisi, pasangan WNA tersebut berdalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara daring.
Mereka mengaku menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar.
Berdasar informasi pihak kepolisian, terdapat lima tempat makan dan satu penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut.
Pihak kepolisian kemudian menyerahkan kepada Imigrasi dan ditahan sementara di ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Jumat (7/6) lalu.
CGN dan ATL tiba di Bali pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan visa on arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.
Apa langkah Imigrasi? “Kami akan mendeportasi keduanya,” tutur Suhendra. (lia/JPNN)