Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pakar Hukum Yakin Putusan MA Ubah Batas Usia Cagub Dibuat untuk Muluskan Langkah Kaesang

 

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon gubernur (cagub) menuai polemik.

Putusan ini dinilai membuka jalan Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur.

Putra bungsu Presiden Jokowi ini belum berpengalaman menjadi kepala daerah.

Karier politik tertingginya adalah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Di sisi lain, sejumlah pihak mengusulkan Kaesang ikut kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Kabar yang beredar, Kaesang akan maju sebagai calon gubernur Jakarta.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, meyakini putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 telah membuka jalan bagi Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.

Putusan MA ini mirip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang, maju sebagai calon wakil presiden.

Bivitri Susanti melihat pola yang sama pada putusan MA dan MK.

"Polanya kan sama, yang mengajukan juga kan Partai Garuda," kata Bivitri, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (31/5/2024.

Bivitri menilai, putusan MA ini memiliki pola yang sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK itu akhirnya membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Menurutnya, ketika itu Partai Garuda juga merupakan salah satu pihak penggugat meskipun MK menolak.

"Waktu putusan 90 itu sebenarnya tuh ada salah satu walaupun enggak dikabulkan kan yah, tapi yang tiga awal itu yang dibacakan putusannya pas pagi, Partai Garuda, PSI sama kepala daerah muda, itu ditolak yah," ujar Bivitri.

Bivitri berpendapat putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mau mengulang putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Tapi kan artinya orangnya pun ada orang yang sama gitu, yang kayaknya tugasnya adalah untuk membukakan jalan. Seperti mau mengulang kisah sukses putusan 90," ucapnya.

Nama Kaesang belakangan ini digadang-gadang akan maju sebagai bakal calon wakil gubernur Jakarta.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Kaesang belum memenuhi syarat maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub).

Sebab, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara syarat pencalonan minimal berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Namun, melalui putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, Kaesang sudah memenuhi syarat karena usia minimal 30 tahun dihitung saat calon dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Sebab, putusan itu memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun, pelantikan kepala daerah definitif diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved