Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyinggung fatwa MUI terkait haramnya mengucapkan salam yang berisi doa untuk agama lain dalam rapat bersama Lemhannas dan Wantannas di Gedung DPR, Senayan.
Nurul ingin Lemhannas memberikan pernyataan nasionalis untuk membantah fatwa MUI tersebut.
"Saya bertanya begini, Pak kan ini kemarin kita ribut soal isu ada yang tidak boleh mengatakan salam selain agamanya. Tadi saya ingin back-up apa yang dikatakan oleh Pak Jazuli Ketua Fraksi PKS, beliau sangat moderat sekali, beliau mengatakan bahwa tugasnya itu menjaga negara kebangsaan Ideologi Pancasila," kata Nurul, Kamis (13/6).
"Saya berharap ada satu institusi yang sifatnya nasional selain BPIP yang bisa memberikan statement kebangsaan tersebut," tambah dia.
Menurut Nurul, perlu ada satu lembaga yang meyakinkan masyarakat bahwa menjalankan toleransi dalam beragama sangat dibutuhkan di negara Indonesia yang majemuk.
"Statement kebangsaan tersebut bahwa apa salahnya karena kita kan negara prulualis dan majemuk dan justru perbedaan itu membuat bangsa ini menjadi kuat dan besar dan disegani di tatanan global," tutur Waketum Global itu.
Dia mengatakan persatuan Indonesia yang selama ini sudah dibangun tak boleh dirusak dengan aturan yang tak sesuai
"Jangan direduksi dengan hal-hal yang sifatnya seperti ini jadi mengkerdilkan nilai sebuah kebangsaan berdasarkan kemajemukan tesebut.
Nurul mengatakan toleransi di Indonesia harus terus dilanjutkan. Dia khawatir banyak masyarakat yang takut untuk memahami perbedaan agama karena fatwa MUI tersebut.
"Kita harus meneruskan budaya seperti ini, jangan sampai salam-salam ini diatur-aturah nanti ada orang-orang yang kalau seperti kami, saya tidak takut dilarang-dilarang saya tahu yang menjadi kepercayaan saya, my believe," katanya.
"Tapi kan ada orang-orang yang takut dan tidak berani dan tunduk pada doktrin tersebut yang seperti ini harus dicairkan saya kira lembaga seperti Bapak bisa memberikan satu sikap kebangsaan yang jelas kepada publik dan mengayomi kita-kita sebagai nasionalis," tutup Nurul.