Persoalan judi online yang kian marak dan menelan korban tidak bisa serta merta dibebankan kepada Kementerian Kominfo saja. Banyak instansi yang terkait dan harus ikut tanggung jawab dalam pemberantasannya.
Demikian ditegaskan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, menjawab permintaan pimpinan Komisi I DPR agar pihaknya serius memberantas judi online, saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6).
Dia juga mengatakan, sejak Juli 2023 kementeriannya sudah mentakedown sekitar 2 juta situs yang terafiliasi judi online.
“Karena itu, pemberantasan judi online bukan tugas satu kementerian seperti Kominfo. Kominfo itu mencegah, mentakedown, tapi yang di institusi lain, OJK, BI, Polri, karena sistem pembayaran dan sebagainya, ini lintas sektoral, termasuk luar negeri,” papar Budi Arie.
Terkait pencegahan judi online sendiri, kata dia, pemerintah sudah membentuk Satgas Judi Online yang diketuai Menko Polhukam.
“Saya sebagai ketua bidang pencegahan, dan Kapolri sebagai ketua bidang penindakan,” katanya.
Sebelumnya pimpinan Komisi I DPR meminta Menkominfo serius melakukan upaya mencegah judi online. Pasalnya korban sudah menyasar hampir ke semua kalangan, termasuk anggota Polri.
Teranyar, seorang anggota Polwan membakar suaminya yang juga polisi yang berdinas di Polres Mojokerto Kota, hingga tewas, diduga gara-gara kecanduan judi online.
“Artinya ini serius sekali. Kita dukung sepenuhnya Pak Menteri untuk mengambil langkah-langkah untuk memaksimalkan pencegahan, sehingga efek judi online bisa kita tekan semaksimal mungkin,” tegas Wakil Ketua Komisi I, Abdul Kharis.