Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep saat ini ingin berduet dengan Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta. Niat Kaesang itu disampaikan pada Senin 3 Juni 2024.
Dalam pernyataannya, Kaesang yang juga Ketua Umum PSI atau Partai Solidaritas Indonsia itu mengatakan ingin sekali berduet dengan Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta tahun 2024 ini.
Pilgub DKI Jakarta 2024 ini diselenggarakan secara serempak dengan pilkada daerah lain di Indonesia. Waktu pencoblosannya pada 27 November 2024.
"Kalau disuruh pilih, ya pilih Jakarta. Mungkin duet sama Pak Anies sih ya," kata Kaesang dikutip dari kanal YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat, Senin 3 Juni 2024.
Kaesang pun mengemukakan alasan mengapa harus maju dalam Pilgub DKI Jakarta. Ia mengaitkan kapasitasnya sebagai Ketua Umum PSI atau Partai Solidaritas Indonesia.
"Posisiku sekarang adalah ketua umum partai, berarti aku ngurus 38 provinsi di seluruh Indonesia. Kalau aku jadi Wali Kota Solo aku ngurus lima Kecamatan. Lima Kecamatan yang di mana itu isinya 600.000 orang, kan PSI lebih dari itu," ujarnya.
Ia menyatakan, keinginannya untuk maju di Pilkada Jakarta karena PSI memiliki kekuatan kursi yang cukup banyak di DPRD, yakni delapan kursi.
"Ya kalau Pak Anies mau, kan posisinya Pak Anies belum ada partai, sedangkan aku di Jakarta ada 8 kursi, bisa (maju) kalau mau," ujarnya.
Isu Kaesang akan maju sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) muncul setelah MA mengabulkan gugatan yang mengubah persyaratan batas usia calon kepala daerah.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam pertimbanganya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”
Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. (*)