Mahkamah Rakyat Luar Biasa memanggil tergugat Rezim Jokowi untuk hadir dan mempertanggungjawabkan berbagai kebijakan yang mereka keluarkan, yang telah melanggar hak-hak konstitusional rakyat.
Persidangan Mahkamah Rakyat Luar Biasa akan diselenggarakan pada pagi di hari Selasa, 25 Juni 2024.
Surat panggilan tersebut telah dilayangkan hari ini kepada Presiden Jokowi dan berbagai partai politik yang telah mensponsori, mendukung, atau membiarkan berbagai kebijakan yang berdampak buruk bagi rakyat, serta tidak mendukung usulan-usulan kebijakan yang melindungi rakyat.
Panggilan dilayangkan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada kantor-kantor resmi serta akun-akun resmi media sosial para tergugat.
Mahkamah Rakyat Luar Biasa digelar karena secara empiris Rezim Jokowi telah membiarkan, dan bahkan secara sengaja menyebabkan terbajaknya lembaga-lembaga negara oleh kepentingan sempit akan kekuasaan serta profit jangka pendek dan akumulasi kekuasaan para oligark atau state-capture.
Terbajaknya lembaga-lembaga negara tersebut, pada akhirnya menghasilkan berbagai kebijakan yang secara langsung atau tidak langsung, melanggar hak-hak konstitusional rakyat sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia.
Ini Isi Lengkap Undangan Sidang untuk Presiden via MENSEKNEG
“Tidak hanya itu, ruang bagi rakyat untuk mendapatkan keadilan juga semakin sempit. Tidak hanya lembaga eksekutif dan legislatif yang terbajak, namun juga lembaga yudikatif. Rakyat benar-benar dibuat tidak berdaulat, dan Rezim Jokowi telah jelas-jelas menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan, mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi,” kata Edy Kurniawan, Juru Bicara Mahkamah Rakyat Luar Biasa.
Rezim Jokowi akan dimintai pertanggungjawaban atas 9 (sembilan) isu kebijakan yang merugikan hak-hak konstitusional rakyat, dan juga membuat rakyat menjadi rentan dan semakin rentan di hadapan berbagai ancaman krisis multi-dimensi yang semakin nampak dan terasa.
Rakyat bahkan dibuat kesulitan mengakses kebutuhan-kebutuhan dasar yang seharusnya dijamin oleh negara.
“Pertanggungjawaban itu ditagih karena kebijakannya yang merampas ruang dan menyingkirkan masyarakat; melanggengkan kekerasan, persekusi, kriminalisasi dan diskriminasi; melanggengkan impunitas serta kejahatan kemanusiaan; merusak sistem pendidikan dengan komersialisasi, penyeragaman, serta penundukan; mendorong eksploitasi sumber daya alam secara masif serta solusi-solusi palsu atas krisis iklim; melestarikan KKN serta koruptor; memperparah sistem kerja yang memiskinkan serta menindas pekerja; membajak legislasi; serta militerisasi dan militerisme,” tambah Edy.
Di tengah makin sempitnya ruang demokrasi dan keadilan, Mahkamah Rakyat Luar Biasa dapat menjadi alat tagih akuntabilitas publik Rezim Jokowi, yang persidangannya dapat disaksikan secara langsung pada tanggal 25 Juni 2024 oleh publik luas melalui laman Mahkamah Rakyat: https://mahkamahrakyat.id