Mahkamah Agung (MA) memproses upaya kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate atau Johnny G Plate.
Johnny merupakan terdakwa dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kasasi dengan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024 ini diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu 8 Mei 2024 lalu.
Perkara ini mulai diadili oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Soesilo dengan hakim Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim Yanto pada 6 Juni 2024.
"Dalam proses pemeriksaan majelis," demikian status perkara kasasi Johnny G Plate yang dikutip dari situs MA, Jumat (21/6/2024).
Dalam perkara ini, Johnny Plate dihukum 15 tahun penjara berdasarkan putusan majelis makim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI pada 12 Februari 2024.
PT DKI Jakarta menguatkan vonis 15 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin hakim H. Mulyanto dengan hakim Anthon R. Saragih dan hakim Brhotma Maya Marbun sebagai anggota.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain menguatkan hukuman badan dan denda, PT DKI menambah jumlah hukuman pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh eks Menkominfo itu.
Johnny G Plate dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 16.100.000.000 atau Rp 16 miliar dan 10.000 dollar Amerika Serikat (USD) subsider 5 tahun kurungan.
Jumlah uang pembayaran pengganti ini lebih besar daripada putusan PN Tipikor Jakarta yang menghukum Johnny G Platge untuk membayar Rp 15,5 miliar kepada negara.
Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Johnny bersama sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.