Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengaku pernah bertemu dengan Harun Masiku yang kini menjadi buronan KPK dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
"Pernah," kata Kusnadi kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Namun, Kusnadi mengatakan dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Harun Masiku melalui ponsel.
Hal itu disampaikan-nya saat ditanya wartawan apakah penyidik KPK juga mengonfirmasi soal percakapan antara dirinya dengan Harun Masiku di ponsel-nya "Tidak ada percakapan dengan HM," ucap dia.
Kusnadi juga tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya oleh penyidik KPK, dia hanya mengatakan pemeriksaannya kali ini tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya. "Biasa, masih yang itu-itu saja," ujarnya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menerangkan Kusnadi diperiksa terkait pencarian Harun Masiku yang buron empat tahun. "Pemeriksaannya seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang ditangani, yaitu tersangka HM maupun hal-hal terkait keberadaan tersangka HM itu sendiri," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK dalam beberapa waktu terakhir kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan KPK Harun Masiku.
Selain memeriksa tiga orang saksi yang diduga mempunyai hubungan kekerabatan dengan HM, KPK juga memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta stafnya yang bernama Kusnadi, sebagai saksi dalam penyidikan tersebut.
Hasto Kristiyanto diperiksa pada Senin pekan lalu selama 4 jam oleh penyidik KPK sebagai saksi. Penyidik KPK juga menyita buku catatan dan dua ponsel milik Hasto serta ponsel, buku Tabungan, dan kartu ATM milik Kusnadi.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.