Bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengabulkan permohonan mutasi pegawai negeri sipil (PNS) di Kementan yang merupakan anak dari kolega Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron. Dia berkata alasan mengabulkan permohonan mutasi PNS tersebut karena Nurul Ghufron yang menghubunginya secara langsung.
"Permintaan bantuan untuk saudaranya dari Inspektorat II Irjen Kementan ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Jawa Timur,” kata Kasdi Subagyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Sebelumnya, Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, enggan berkomentar soal Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam kasus dugaan pelanggaran etik. Saat dikonfirmasi ihwal percakapannya dengan Nurul Ghufron, Kasdi hanya menjawab telah memberikan keterangan kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK. "Terkait Pak Ghufron sudah saya sampaikan kepada Dewas," katanya kepada Tempo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.
Menurut sumber Tempo yang merupakan seorang pejabat di KPK, Nurul Ghufron menghubungi Kasdi sebanyak dua kali untuk memuluskan proses mutasi PNS di Kementan. PNS tersebut merupakan anak dari kolega Nurul Ghufron.
Pertama kali, Ghufron menghubungi Kasdi untuk menyampaikan keluhan kolegannya tersebut. Setelah mendapat panggilan telpon dari Ghufron, mutasi PNS itu dikabulkan dan diterbitkan SK-nya. Menurut sumber tersebut, Nurul Ghufron menghubungi Kasdi dengan mengatakan: "Saya Nurul Ghufron dari KPK". Mendapat panggilan tersebut, Kasdi pun merasa takut. Setelah mutasi PNS anak koleganya dikabulkan, Nurul Ghufron kembali menghubungi Kasdi Subagyono untuk mengucapkan terima kasih.
Kuasa hukum Kasdi Subagyono, Efendi Lod Simanjuntak, mengonfirmasi adanya komunikasi kliennya dengan Ghufron soal permintaan mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. “Di BAP itu juga ada. (Komunikasinya meminta mutasi) ada, saya lihat ada. Jadi kami bilang kalau memang ada, ya ungkap saja,” kata Efendi kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024.