Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jika Tidak Mendapat Dalil yang Lebih Kuat, KH Cholil Nafis Sebut Fatwa Ulama Hukumnya Wajib atau Mengikat

 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menyebut jika Fatma Ulama hukumnya Wajib atau mengikat. Kecuali jika mendapat dalil lain yang lebih kuat.

“Tidak mengikat itu menurut kajian fatwa tidak mewajibkan yang tidak yakin karena mendapat dalil lain yang lebih kuat menurut ahli fikih,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Selasa (4/6/2024).

Namun kata dia, fatwa bisa menjadi wajib jika kondisinya berbeda. Yakni karena tidak ditemukan dalil lain yang lebih kuat.

“Tapi bagi yang meyakini fatwa itu benar atau tak mendapat dalil lain yang lebih kuat apalagi hanya karena malas atau fatwa diundangkan maka fatwa itu wajib/mengikat,” ujarnya.

Soal fatwa MUI yang memutuskan memberi salam lintas agama haram, menurutnya itu bisa wajib diikuti. Bisa juga tidak.

“Bagi muslim yang meyakini benar fatwa itu dan tak ada dalil agama yang lebih kuat, menurut ahli agama lainnya maka wajib mengikutinya,” terangnya.

Adapun fatwa MUI mengucapkan salam lintas agama yang berdimensi doa disebut haram. Fatwa itu menjadi sorotan.

Dikutip dari laman resmi Kemenag, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan bahwa salam lintas agama disampaikan bukan untuk merusak akidah antarumat.

Menurutnya, pengucapan salam lintas agama menunjukkan perilaku toleran dan saling menghormati.

“Salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama. Umat tahu bahwa akidah urusan masing-masing, dan secara sosiologis, salam lintas agama perkuat kerukunan dan toleransi,” kata Kamaruddin.

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved