Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

IUP Ormas Keagamaan : Muhammadiyah Belum Menolak, PBNU Lanjut Mengelola


 Pengamat Kebijakan Publik Muhammadiyah sekaligus Wakil Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional MUI, Ihsan Tanjung mengatakan, Muhammadiyah belum menentukan sikap untuk menerima atau menolak izin usaha pertambangan atau IUP oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan yang ditawarkan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Tak ada kami menolak, belum pernah Muhammadiyah menolak. Karena kami belum menyatakan sikap apa pun. Jadi kalau ada yang menolak itu personal bukan Muhammadiyah. Yang resmi dari Ketua Umum Muhammadiyah,” katanya setelah diskusi di ruang rapat Komisi IX di Senayan, Rabu, 26 Juni 2024.

1. Bahlil

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah tak hanya diberikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.

"Kami akan kasih ke ormas (organisasi kemasyarakatan berbasis agama) yang lain," kata Bahlil, setelah pelantikan anggota Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI) di kantor Kementerian Investasi, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. Bahlil tak menjelaskan spesifik ormas lain.

Saat ditanya mengenai IUP tambang soal nama Muhammadiyah, yang kabarnya masih menunggu pemerintah, Bahlil tak banyak berkomentar. "Nanti kami lihat, ya. Aku lagi ada acara," katanya sembari berjalan meninggalkan arena pelantikan pengurus APJI tersebut.

2. Ketua PBNU Menyentil

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyentil pihak-pihak yang menentang keputusan mereka. “Menajiskan batu bara itu tidak sesuai dengan pandangan Islam, karena ini anugerah Allah,” kata Ulil dalam acara Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Kepada Ormas Keagamaan di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Ulil menuding adanya kritik tersebut lantaran adanya kampanye yang digencarkan oleh lembaga-lembaga internasional terkait perubahan iklim. “Mungkin, (batu bara) dalam pandangan aktivis kehidupan merupakan yang paling najis,” kata Ulil.

3. Bayar KDI

“Jadi, nanti kalau sudah ditentukan siapa yang akan menggunakan wilayah tersebut, tentunya ada kewajiban membayar yang namanya KDI atau Kompensasi Data dan Informasi,” kata Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Kewajiban badan usaha ormas keagamaan untuk membayar Kompensasi Data dan Informasi (KDI) menunjukkan, tidak ada perlakuan khusus bagi ormas keagamaan. Sebab, badan usaha lainnya yang mengelola wilayah tambang juga diwajibkan untuk membayar KDI. Pembayaran tersebut akan masuk ke kas negara dan dihitung sebagai penerimaan negara bukan pajak.

4. Tingkat Kesulitan Kelola

Dikutip dari Antara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengatakan, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang ditawarkan kepada badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan memiliki tingkat kesulitan yang relatif rendah. “WIUPK eks PKP2B yang akan ditawarkan kepada badan usaha swasta yang dimiliki oleh ormas hanya akan mengusahakan komoditas batu bara, yang memiliki tingkat kesulitan penambangan yang relatif rendah,” kata Lana Saria Rabu, 26 Juni 2024.

5. Aturan

Ketentuan lebih lanjut terkait dengan penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan sedang diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023. Adapun yang menyusun revisi Perpres 70/2023 tersebut adalah Kementerian Investasi-BKPM. “Saat ini (revisi Perpres 70/2023) sedang disusun oleh Kementerian Investasi atau BKPM,” kata Lana Saria dikutip dari Antara, Rabu, 26 Juni 2024.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo



Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved