Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana disebut bukanlah dalang dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Ada sosok orang penting lainnya yang memiliki pangkat lebih tinggi di balik kasus pembunuha Vina Cirebon.
Campur tangan perwira polisi berpangkat menegah hingga tinggi itu lah yang mengatur kasus dan menjadi dalang kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pernyataan itu dilontarkan pengacara dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim.
Alvin Lim mengatakan kasus pembunuhan Vina Cirebon ini dinilai blunder dan belum ada ujungnya sejak 8 tahun silam.
Alvin Lim menilai, Iptu Rudiana yang juga merupakan ayah dari kekasih Vina Cirebon, Eki, hanyalah kaki tangan perwira yang masih misterius.
Menurutnya, Rudiana yang hanya berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) tak mungkin bisa menjadi sutradara dalam merancang kasus.
"Iptu itu enggak punya kekuatan," ujar Alvin Lim dikutip dari Intens Investigasi yang tayang pada Senin (17/6/2024).
Pasalnya, di dalam struktur kepolisian, polisi yang memiliki kekuatan itu setingkat perwira, mulai dari Komisaris Polisi (Kompol), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Komisaris Besar Polisi (Kombes) hingga jenderal.
Polisi yang mengemban jabatan itu sudah memiliki anak buah sehingga bisa memerintahkan suatu tugas.
"Di mana mereka yang punya anak buah, mereka bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka, bisa menandatangani, bisa memerintahkan," ujarnya.
"Kalau seorang iptu ini hanya lah ditekan. Jadi ada aktor intelektual kemungkinan seorang perwira yang bermain di sini," jelas pungkasnya.
Mahfud sebut ada 'Permainan'
Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyebut kasus Vina Cirebon ini tidak hanya menyangkut ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, namun sudah merupakah permainan.
Menurut Mahfud MD, kasus pembunuhan Vina Cirebon memperlihatkan hukum di Indonesia kerap bisa dimainkan.
"Saya tidak ingin katakan selalu dimainkan tapi sangat sering dimainkan bila menyangkut pejabat atau duit. Kalau saya katakan hukum dimain-mainkan saya salah. Karena kasus hukum puluhan ribu. Ini bagian penyimpangan," kata Mahfud.
Mahfud mengaku tidak mengetahui secara detil perkembangan kasu Vina Cirebon.
Konstruksi kasus tersebut, kata Mahfud, dahulu ada tersangka 11 untuk pembuhan Vina.
Kemudian diajukan ke pengadilan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak 11 tersangka. Dimana, tiga tersangka berstatus DPO.
"Delapan sudah dihukum," katanya.
Kasus itu lalu disorot kembali setelah muncul film Vina: Sebelum 7 Hari.
"Kasus muncul lagi, dulu lari kemana, kan resmi diumunkan buron tiga orang ini, baru muncul kasus ini," katanya.
Mahfud menilai kasus pembunuhan Vina Cirebon bukan sekadar ketidakprofesional melainkan adanya permainan.
Kalau ada permainan untuk melindungi seseorang atau mendapat bayaran dari seseorang untuk mengaburkan kasus. Ini sebuah permainan jahat. Ini lebih dari unprofessional," kata Mahfud.
"Dulu dihadirkan delapan karena katanya tiga lari. Delapan sudah dihukum penjara ada seumur hidup,hukuman panjang-panjang tiga dilupakan. Delapan tahun muncul, muncul di film lalu dibuka lagi orang kaget," ujarnya.
"Konyolnya lagi, padahal dulu resmi di BAP dan rilis diumumkan buron tiga orang, sekarang ada dua masalah," kata Mahfud MD dikutip dari akun Youtube Mahfud MD Official, Selasa (12/6/2024).
Mahfud MD menyinggung Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dihapus oleh kepolisian.
Awalnya, polisi memburu tiga tersangka kasus Vina Cirebon yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31) dan Dani (28).
Namun, polisi akhirnya menghapus dua nama yakni Andi dan Dani setelah Pegi Setiawan tertangkap.
"Satu, Pegi ditangkap mulai muncul kesaksian orang bukan itu, Pegi sendiri mengaku tidak tahu, apakah Pegi ini namanya, apakah ini bukan sekadar kambing hitam?" tanya Mahfud MD.
"Kedua, dua orang yang buron ini dibilang salah sebut. Mana ada orang yang menyelidiki lama disebut salah sebut, sehingga dianggap enggak ada. Dianggap hanya satu Pegi," kata Mahfud.
Mahfud MD pun menilai presiden terpilih Prabowo Subianto bisa turun tangan menyelesaikan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Apalagi kasus tersebut tidak akan merugikan posisi politik dan ekonomi.
"Ini kasus kriminal jahat di pengadilan-pengadilan yang sekarang banyak, tidak melibatkan banyak pejabat-pejabat tinggi-tinggi amat, yang mempunyai kepentingan politik dan kepentingan bisnis. ini tingkat polisi enggak bener, ini kejahatan," kata Mahfud.
Sumber Berita / Artikel Asli: tribunnews