Negara China terus mempersiapkan strategi baru dalam 'menjajah' dunia. Caranya melalui industri e-commerce.
Yang terbaru, Negeri Tirai Bambu tersebut mengeluarkan rancangan peraturan untuk mendorong pembangunan gudang di luar negeri dan memperluas bisnis e-commerce lintas batas atau kerap disebut sebagai 'cross-border'.
Menurut Kementerian Perdagangan negeri tersebut, Industri e-commerce menjadi kekuatan penting bagi sektor perdagangan luar negeri China. Di Indonesia, e-commerce China mulai menjamur dan diminati masyarakat. Misalnya saja TikTok Shop yang merupakan anak usaha ByteDance asal China.
Selain itu, Temu yang merupakan aplikasi dari PDD Holdings juga dengan cepat mendulang sukses di pasar luar China. Aplikasi tersebut mulai menjarah pasar Tanah Air sejak 2023 lalu dan meraup lebih dari 100 juta download di toko aplikasi Google Play Store.
Reuters melaporkan beberapa layanan asal China yang akan makin kencang mengepakkan sayap di kancah internasional adalah Shein, Temu, dan AliExpress.
Layanan-layanan itu menjual produk-produk buatan China untuk secara cross-border dengan harga sangat murah. Diprediksi pertumbuhannya akan makin besar dalam beberapa tahun ke depan, seperti dilansir dari Reuters, dikutip Selasa (18/6/2024).
Strategi 'penjajahan' baru dari China ini bertujuan mendatangkan sumber pendapatan baru ke perusahaan-perusahaan yang tadinya fokus pada konsumsi pasar domestik.
Tak cuma penambahan gudang dan fasilitas di luar negeri, pemerintah China juga dilaporkan akan meningkatkan manajemen data cross-border, serta mengoptimalkan jalur ekspor cross-border.
Aturan Barang Impor E-commerce Cross-Border di Indonesia
Taktik cross-border yang digencarkan China bisa mematikan bisnis lokal di negara-negara lain, termasuk di Indonesia. Untuk menanggulangi hal ini, Kementerian Perdagangan beberapa saat lalu mengeluarkan kebijakan dalam penetapan batas harga barang impor paling murah yang boleh dijual di platform e-commerce.
Hal itu diputuskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini diundangkan dan berlaku mulai 26 September 2023.
Salah satu poin pada Pasal 19 ayat (2) disebutkan bahwa harga barang minimum pada kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang bersifat cross-border senilai US$ 100 atau setara Rp 1,6 juta.
Sementara itu, pada pasal 19 ayat (3) disebutkan, jika harga barang dalam bentuk mata uang yang berbeda, bukan dolar AS (USD/US$), maka dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.