Pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menyesalkan sikap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara paksa melakukan penyitaan telepon genggam atau handphone (HP) milik Hasto. Menurutnya, KPK seharusnya bisa meminta langsung ke Hasto.
Pasalnya, ponsel Hasto saat itu dipegang oleh stafnya, disita KPK. Ini terjadi saat Hasto diperiksa penyidik KPK dalam kaitan kasus buronan Harun Masiku.
"Bentuk penyitaan tentu harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana disampaikan Pak Hasto bentuk-bentuk pemanggilan ajudan lalu hadir dan langsung menggeledah dan patut dipertanyakan," kata Patra usai pemeriksaan Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6).
Menurut Patra, penyitaan harus dilakukan dengan prosedur yang sah sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyayangkan penyitaan tersebut. Mengingat, Hasto kooperatif saat dipanggil KPK dengan memilih menghadiri pemeriksaan.
"Kami sampaikan yang namanya bentuk penyitaan itu, tentu harus melalui prosedur tentu harus melalui tata cara. Ini HP-nya Pak Hasto, biasa yang namanya penyitaan diminta kepada yang bersangkutan dong. Masa yang punya HP A tidak diminta dari yang langsung," ucap Patra.
"Padahal Pak Hasto datang secara kooperatif sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai Sekjen PDIP yang menghargai proses hukum tapi dibeginikan. Apalagi orang biasa, apalagi orang yang tidak punya jabatan," sambungnya.
Karena tak terima dengan penyitaan tersebut, pihaknya pun keberatan. Sehingga, Hasto memilih tak melanjutkan pemeriksaan.
"Ini menjadi pertanyaan apakah kaitannya dengan satu wewenang yang sah. Oleh karena itu, tentu sebagaimana yang disampaikan Pak Hasto kita keberatan," tegasnya.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku telepon genggam atau handphone (HP) miliknya disita oleh penyidik KPK. Hal itu disampaikan Hasto setelah selama kurang lebih 4,5 jam menjalani pemeriksaa oleh penyidik KPK.
Hasto mengaku sangat keberatan lantaran telepon genggamnya disita KPK. Elite PDIP ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap calon anggota legislatif (caleg) pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku.
"Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut, karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana," tegas Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6).
Hasto mengaku pemeriksaan dirinya belum masuk ke dalam pokok perkara. Namun, di tengah pemeriksaan, stafnya bernama Kusnadi dipanggil, saat itu penyidik KPK langsung menyita telepon genggam milik Hasto.
"Staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil, katanya untuk bertemu dengan saya tapi kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita," pungkas Hasto.