Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

HEBOH! Orang Kaya Resah Emas 109 Ton Milik Antam Palsu, Ini Klarifikasi Antam dan Kejagung

PT Aneka Tambang Tbk buka suara mengenai kasus emas palsu 109 ton yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Antam menyatakan, kabar yang menyebut 109 ton emas palsu beredar di masyarakat tidak benar.

"Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar," kata Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (31/5/2024).

Dia menerangkan, seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

 Sehingga, kata dia, dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.

"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam," katanya.

Pihaknya memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas Antam. 

Dia mengatakan, seluruh saluran komunikasi telah tersedia untuk memberikan informasi kepada pelanggan.

"Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan. Pelanggan dapat menghubungi whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888," katanya.

Ini Klarifikasi Kapuspenkum Kejagung

Saat ini ada keresahan yang dialami para orang kaya Indonesia, yang telah investasi emas.

Sebab beredar kabar bahwa emas dalam bentuk logam mulia (LM) yang mereka beli adalah palsu.

Pasokan emas sendiri dalam bentuk LM di Indonesia berasal dari PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam. 

Untuk meluruskan berita itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana akhirnya berkomentar.

Menurut Ketut, kasus 109 ton emas dalam bentuk LM dengan cap atau stempel (licensing) PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam yang sedang diusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan bukanlah emas palsu.

"Ini bukan emas palsu. Emasnya tetap asli sebagaimana standar Antam," kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Pria asal Bali itu menjelaskan, emas yang distempel oleh Antam itu sebagai emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang diduga ilegal.

Misalnya, didapat dari penambang-penambang liar, dari luar negeri.

Secara aturan, emas yang akan distempel itu harus diverifikasi terlebih dahulu.

Tapi dalam kasus 109 ton ini, emas ilegal tersebut bercampur dengan emas legal, sehingga memengaruhi suplai dari Antam dan terjadi kelebihan di pasaran dan memengaruhi harga pada saat itu, harga emas jadi turun.

"Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara," tutur Ketut yang juga menjabat Kejati Bali.

Jadi, kata dia, emas 109 ton yang distempel oleh Antam tersebut adalah emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal.

"Ini sama kayak kasus timah kemarin, timahnya asli, tapi karena dia pemilik lahan, tuan rumah dijual yang diperoleh dengan cara ilegal itu dengan PT Timah," katanya.

Terkait kekhawatiran masyarakat setelah muncul berita emas 109 ton yang diusut oleh Kejaksaan Agung sebagai emas palsu, Ketut menekankan, emas tersebut tetap asli.

"Itu emas asli, cuma tadi kalau bereda terlalu banyak seperti uang yang beredar, itu menyebabkan pasokannya banyak demandnya sedikit, sehingga harganya jadi turun, sehingga ada selisih harga pada saat itu," pungkas Ketut.

Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun Rp 1.000 ke posisi Rp 1.335.000 per gram pada perdagangan Senin (3/6/2024).

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turun Rp1.000 ke posisi Rp1.220.000 per gram.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 bahwa transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.

Penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. 

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang diperdagangkan di Logam Mulia Antam pada Senin (3/6/2024).

1. Harga emas 0,5 gram: Rp717.500

2. Harga emas 1 gram: Rp1.335.000

3. Harga emas 2 gram: Rp2.610.000

4. Harga emas 3 gram: Rp3.890.000

5. Harga emas 5 gram: Rp6.450.000

6. Harga emas 10 gram: Rp12.845.000

7. Harga emas 25 gram: Rp31.987.000

8. Harga emas 50 gram: Rp63.895.000

9. Harga emas 100 gram: Rp127.712.000

10. Harga emas 250 gram: Rp319.015.000

11. Harga emas 500 gram: Rp637.820.000

12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.275.600.000

 Sumber Berita / Artikel Asli : wartakota

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved