Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Habis MK Terbitlah MA, Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah Muluskan Kaesang Maju di Pilkada DKI

 

Peluang bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk melenggang maju di Pilkada Jakarta 2024 terbuka lebar usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait batas minimum usia calon kepala daerah 30 tahun.

Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menyebut, pola ini sama seperti saat sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka diusung menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 lalu.

Dengan putusan MA ini, maka akan membawa konsekuensi terkait siapa bakal calon kepala daerah yang boleh mendaftar di Pilkada 2024.

Sebab, MA mengubah batas waktu penghitungan usia minimum 30 tahun bakal calon kepala daerah dari sebelumnya saat penetapan calon yang akan berlaga di Pilkada 2024 menjadi saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Bila merujuk pada aturan PKPU, seharusnya Kaesang tak bisa maju di Pilkada Jakarta 2024 lantaran kontestasi politik tingkat daerah tersebut digelar pada 27 November 2024 atau saat suami Erina Gudono itu baru berusia 29 tahun.

Sedangkan, Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang.

Alhasil bila merujuk pada putusan MA, maka Kaesang bisa maju di Pilkada Jakarta 2024 lantaran pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih baru akan dilaksanakan di awal 2025 mendatang.

“Perubahan itu tentu memuluskan Kaesang untuk maju pada Pilkada 2024, baik di Jakarta maupun daerah lain,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (1/6/2024).

Ia pun meramal, Kaesang bakal diusung oleh partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), seperti Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat.

“Kaesang akan dapat dengan mudah mencari pasangan yang pas selama mendapat sokongan dari ayahnya,” ujarnya.

Kaesang pun disebut Jamiluddin, bisa bebas memilih bakal ditempatkan sebagai calon gubernur ataupun calon wakil gubernur di Pilkada 2024 mendatang.

“Jadi, maju tidaknya Kaesang di Pilgub Jakarta sangat tergantung pada dirinya. Keputusan tampaknya akan diikuti KIM dengan senang hati,” ujarnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan gugatan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 terkait syarat batas minimum usia calon gubernur dan calon wakil gubernur 30 tahun.

Adapun uji materi tersebut dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved