Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan pemberantasan judi online sulit dilakukan karena banyak bandar yang berasal dari luar negeri. Bahkan mereka mempekerjakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
Salah satu negara dengan persentase pekerja judi daring dari Indonesia adalah Kamboja. Ia mengatakan ada sekitar 15 ribu pekerja yang terdata dan angka ini telah meningkat dari tahun sebelumnya sekitar 3.000. “Itu yang resmi, kalau tidak resmi bisa lebih besar lagi,” kata dia kepada Tempo, Jumat 21 Juni 2024.
Ia mengatakan tetap sulit bagi pemerintah untuk menindak WNI yang bekerja di bisnis judi online Kamboja. Pengadilan ekstradisi juga sulit dilakukan karena tidak memenuhi syarat kriminal ke dua negara. Perjudian online ilegal bagi Indonesia, namun legal bagi Kamboja.
Data pada akhir 2023 menunjukan WNI yang memiliki ijin tinggal (visa) lebih dari 6 bulan di Kamboja mencapai 73.724 orang. “Mayoritas WNI tersebut bekerja di gambling industri Kamboja, baik kasino dan judi online,” demikian tertulis di laman resmi Kementerian Luar Negeri, dikutip Jumat 21 Juni 2023.
Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto mengakui WNI yang bekerja di bisnis judi daring Kamboja kian bertambah seiring perkembangan ekosistem bisnis tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir terjadi pertumbuhan orang-orang yang bekerja di Kamboja pada bisnis seperti gambling, restoran, laundry, salon, toko handphone. “Kami dari KBRI memprediksi sekitar 60 persen yang bekerja di online gambling dan sisanya 40 persen bekerja di bisnis-bisnis pendukung,” kata Santo pada 5 Maret 2024 dikutip dari Antara.