Setelah sempat enggan langsung menjawab pertanyaan majelis hakim di PN Jakpus, Febri Diansyah mengaku menerima uang honor Rp 3,9 miliar dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Uang sebesar Rp 3,9 miliar ini dilakukan dengan dua kali pemberian untuk Febri Diansyah dan rekan kuasa hukum lainnya dalam kasus SYL saat proses penyelidikan dan penyidikan.
Pemberian pertama Rp 800 juta saat pendampingan penyelidikan, lalu pemberian kedua dilakukan sebesar Rp 3,1 miliar saat proses penyidikan.
Fakta-fakta ini terungkap saat Febri Diansyah menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Awalnya, Hakim Anggota Fahzal Hendri menanyakan soal honor Febri dan 7 rekannya saat menjadi kuasa hukum SYL bersama koleganya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta di tahap penyelidikan.
"Berapa menerima honor?" tanya Hakim Fahzal.
Febri enggan langsung menjawab pertanyaan Hakim Fahzal tersebut.
Dia lantas menanyakan soal kepantasan menyebutkan nominal honor yang diterimanya sebagai kuasa hukum SYL.
"Ya karena kalau penuntut umum yang tanya, ndak perlu Pak Febri jawab. Tetap, penasihat hukum bertanya, nggak perlu dijawab. Tapi kalau Hakim bertanya, harus dijawab. Apa dasarnya? Dasarnya Pasal 165 Ayat 1 KUHAP, Hakim apa saja boleh ditanyakan kepada saksi,” tegas Hakim Fahzal.
“Kenapa saya tanya begitu, apakah niatan ini datangnya dari saudara atau karena sesuatu keadaan, itu pertimbangan dari hakim Pak Febri. Silakan jawab, berapa? Berapa aja nggak ada soal Pak, itu hak saudara, tidak melanggar UU kok itu, profesional, silakan jawab," jelasnya lagi.
Mendengar penjelasan Hakim Fahzal, Febri mengaku bahwa dirinya diberikan honor Rp 800 juta untuk 8 orang kuasa hukum.
"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp 800 juta. Tim kami ada 8. Untuk 3 klien Yang Mulia," jawab Febri selaku Managing Partner Visi Law Office itu.
Kemudian ketika giliran tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya soal honor Febri ketika mendampingi SYL, Kasdi, dan Hatta di tahap penyidikan, Febri sempat berdalih bahwa hal tersebut merupakan berkas rahasia antara dirinya sebagai advokat dengan kliennya.
"Itu tadi untuk penyelidikan ya. Untuk penyidikan bagaimana, mohon izin Yang Mulia, karena ini penting juga Yang Mulia. Karena kami nanti ada beberapa alat bukti yang menunjukkan bahwa ini berasalkan dari sharing juga Yang Mulia," kata salah satu tim JPU KPK.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, lantas mengambil alih pertanyaan tim JPU dimaksud untuk menanyakan soal honor Febri Diansyah dkk di saat penyidikan kasus eks Mentan SYL ini.
"Tadi saudara menjawab penyelidikan. Ini saya yang tanya ke saudara, bahwa tadi saudara mengatakan ada kami terima pada saat penyidikan, silakan saudara sebutkan berapa pada saat penyidikan itu?" tanya Hakim Ketua Rianto.
Mendengar pertanyaan dari Hakim itu, selanjutnya Febri mengaku bahwa dirinya menerima honor sebesar Rp 3,1 miliar di tahap penyidikan.
"Oke ini karena Yang Mulia meminta, saya jelaskan untuk penyidikan Yang Mulia. Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp 3,1 miliar untuk 3 klien,” katanya.
“Dan pada saat itu kami menandatangani perjanjian jasa hukumnya itu setelah sekitar mungkin tanggal 10 atau 11 Oktober setelah pak menteri Pak SYL pada saat itu sudah mundur sebagai menteri pertanian, karena mundurnya tanggal 6 Oktober seingat saya pada saat itu," jawab Febri Diansyah mantan jubir KPK ini.
Selain itu kata Febri, SYL mengatakan secara tegas bahwa uang honor tersebut bersumber dari uang pribadiya.
Pembayaran honor tersebut juga dilakukan ketika SYL, Kasdi dan Hatta sudah dilakukan penahanan oleh KPK.
"Sudah diterima," kata Febri.
"Apakah saudara tahu uang yang saudara terima Rp 3,1 miliar itu adalah uang pribadi mereka atau uang dari Kementerian?" tanya Hakim Rianto.
"Uang pribadi Yang Mulia," kata Febri Diansyah di PN Jaksel.***