Peraturan Menteri Perdagangan No.8/2024 dianggap tidak berpihak kepada para pelaku industri tekstil dalam negeri dan diminta untuk direvisi.
Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menegaskan aturan pemerintah itu tidak memberikan solusi terbaik untuk industri tekstil dalam negeri.
"Sepahaman saya, permendag baru 8/2024 itu bukan memberikan solusi, atas problem yang kita hadapi ya," ucap Amin ketika ditemui di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (19/6).
Menurutnya, permendag itu harus memberikan lapangan kerja seluas-luasnya bukan memberikan karpet merah untuk barang impor yang masuk ke Indonesia secara masif.
"Kalau Presiden Jokowi mengatakan harus ada hilirisasi, harus ada industrialisasi untuk menyerap tenaga kerja, ini dengan permendag yang baru justru menghilangkan pertek pertimbangan teknis yang berbuah pada masuknya produk-produk impor secara masif dengan harga yang lebih murah," jelasnya.
Legislator dari Fraksi PKS ini mengaku prihatin dengan banyaknya industri garmen dan tekstil di Indonesia yang kolaps akibat gempuran produk luar negeri dengan harga murah.
"Kita enggak tahu apakah ada gambling atau enggak, yang akhirnya industri tekstil dalam negeri sampai belasan ribu," ungkap dia.
Pihaknya sempat meminta pemerintah memperbaiki isi permendag tersebut dan berpihak pada produk dalam negeri, namun permendag yang baru semakin memperparah industri dalam negeri.
"Kita minta ada perbaikan permendag, tapi malah permendag yang baru bikin semakin memperparah ide industrialisasi. Bukan industri itu tumbuh kemudian menyerap tenaga kerja, malah pabrik-pabrik kita tutup yang terjadi adalah PHK. Tentu kita ikut sangat prihatin dengan kondisi ini," tutupnya.