Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ditagih Bukti Transfer Gaji Kepala Otorita IKN oleh Sosok Ini, Yustinus Prastowo: Duh, Kok Sampai Punya Pikiran Begini?

Isu soal gaji Kepala Otorita IKN Bambang Susantono tak dibayarkan kian melebar ke mana-mana.

Sebelumnya sempat heboh isu beredar menyebut gaji Kepala Otorita IKN Bambang Susantono belum dibayarkan.

Isu gaji belum dibayarkan ini juga diduga jadi alasan Bambang Susantono mundur dari jabatan Kepala Otorita IKN.

Padahal, kenyataannya hak keuangan, termasuk gaji Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN telah dituntaskan pada tahun 2023 lalu.

Stafus Kemenkeu, Yustinus Prastowo pun sempat menjelaskan terkait pembayaran gaji di akun Twitter @prastow, Selasa 4 Juni 2024.

Melalui cuitannya, Yustinus Prastowo membantah isu yang menyebut gaji Kepala Otorita IKN tak dibayarkan.

Yustinus Prastowo juga melampirkan melampirkan Perpres No 44/2023 untuk hak keuangan Deputi dan staf dan memastikan bahwa semua hak keuangan telah tuntas di tahun 2023.

Di mana Kepala Otorita IKN mendapatkan hak keuangan sebesar Rp172.718.840 juta dengan rincian Rp5,040 juta (Gaji Pokok); Rp64.840.000 juta (Tunjanngan Keluarga dan beras); Rp13.608.000 juta (Tunjangan jabatan); dan Rp153.422.000 juta (Tunjangan kinerja).

"Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan," tulis Yustinus Prastowo.

Kendati pembayaran gaji dilakukan secara rapel karena adanya penyelesaian regulasi, gaji tetap dibayarkan sesuai aturan.

Sayangnya, meski sudah dijelaskan dengan begitu detil, masih ada saja netizen yang meragukan penjelasan Yustinus Prastowo.

Netizen dengan akun @BangW**** bahkan sempat menagih bukti transfer gaji Kepala Otorita IKN yang diuraikan Yustinus Prastowo.

"Harusnya ditunjukkan itu bukti transfer uang ke rekening penerima, bukan beginian," kata akun @BangW**** seperti yang dikutip Kilat.com.

Menanggapi hal tersebut, Yustinus Prastowo menegaskan bahwa bukti transfer dan lain-lain adalah kewenangan Administrasi di Sekretariat OIKN.

Sementara ia hanya memiliki kewenangan untuk menyampaikan tataran kebijakan dan mempertegas bahwa hak keuangan OIKN sudah tuntas di tahun 2013.

"Aduh kok sampai punya pikiran begini?" tulis Yustinus Prastowo.

"Pemenuhan anggaran utk kebutuhan OIKN sudah tuntas di tahun 2023 dan berdasarkan laporan pelaksanaan anggaran juga sdh dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan, artinya sudah selesai," lanjutnya.

Sikap Yustinus Prastowo menanggapi protes netizen ini pun mendapat sejumlah dukungan dari netizen.

"Singa tidak akan berdebat dengan keledai pak, kalo Dia bilang 1+1=3 jawab iya aja.." kata akun @BaladaBa****

"Dikira bayar gaji pejabat sama kayak bayar gaji kasir indomaret kali ya," sahut akun @kucin*****. (*)

Sumber Berita / Artikel Asli : kilat

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved