KPK memanggil Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai saksi kasus suap tersangka Harun Masiku. Saat diperiksa selama 4 jam oleh KPK, Hasto mengaku kedinginan.
"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face paling lama 1,5 jam sisanya ditinggal kedinginan," kata Hasto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Diketahui, Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.40 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan menegaskan dirinya dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Hasto menambahkan, pemeriksaannya hari ini belum masuk ke tahap pokok perkara. "Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara," tuturnya.
Pemeriksaan hari ini bukan kali pertama Hasto diperiksa penyidik KPK terkait perkara yang melibatkan Harun Masiku. Hasto sebelumnya telah diperiksa KPK pada Januari dan Februari 2020.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait suap untuk PAW Anggota DPR 2019-2024.
KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan telah diadili dan dinyatakan bersalah menerima suap. Wahyu dinyatakan menerima suap SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara Rp 600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.
Diketahui, suap itu diberikan lewat seorang bernama Saeful Bahri agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAN anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.