Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar praktik prostitusi online anak di bawah umur di wilayah setempat.
Tiga orang wanita muncikari diamankan polisi untuk dimintai keterangannya.
Ketiganya adalah AS (33), warga Kedamaian, Kota Bandar Lampung; AR (25) Warga Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung; dan AF (21), Warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Ketiga Wanita tersebut ditangkap polisi pada Kamis (13/6) di sejumlah lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ketiganya memiliki peran masing-masing.
"Yaitu menjual dan mendapatkan keuntungan dari perbuatan para pelaku tersebut,” kata Kompol Dennis Arya dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (21/6).
Adapun modus operandi para pelaku ini menawarkan satu iPhone kepada korban dengan pembayaran melalui dicicil.
“Kemudian para pelaku menjual korban kepada para pria hidung belang, dan uangnya dipergunakan untuk mencicil handphone tersebut," kata Dennis.
Praktik prostitusi ini berlangsung sejak 2022 hingga tahun 2024, dan dipasarkan secara online maupun offline.
“Korban sendiri sampai saat ini masih di bawah umur," kata Dennis.
Sementara pelaku menawarkan tarif kencan bervariatif, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp 2 juta.
“Jadi harganya bervariatif, tergantung kesepakatan, keuntungan dibagi, selain untuk membayar cicilan handphone tersebut,” ungkap Dennis.
Para pelaku sendiri menerima keuntungan Rp300 ribu sampai Rp500 ribu dalam sekali transaksi.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2001 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.