Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bunyi Perubahan Pasal Batas Usia Kepala Daerah Usai Putusan MA

 

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda.

Perintah MA itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, (29/5). MA meminta perubahan pada Pasal 4 ayat 1 huruf d dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut MA, bunyi pasal 4 ayat 1 poin d itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Lewat amar putusan itu, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.

Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu berbunyi:

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur … terhitung sejak penetapan calon".

Sementara, MA lawat amar putusannya meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Sementara itu, KPU masih menunggu dokumen resmi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait diubahnya aturan soal batas usia calon kepala daerah untuk maju di Pilkada. Komisioner KPU, Idham Kholik mengatakan sikap KPU ini penting lantaran harus mengedepankan prinsip kepastian hukum.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," kata Idham, Kamis (30/5).

Sumber Berita / Artikel Asli : CNN Indonesia

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved