Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Tok! Achsanul Qosasi Divonis Bui 2,5 Tahun gegara Terlibat Korupsi BTS 4G Kominfo

 

Eks anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara lantaran terbukti menerima duit USD 2,64 juta (setara Rp40 miliar) dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Prof Dr Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Terdakwa Achsanul juga diminta bayar denda Rp250 juta. Jika denda seperempat miliar itu tak dibayarkan, maka Achsanul wajib menggantinya dengan pidana kurungan 4 bulan.

"Dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim Fahzal.

Hakim menuturkan, hal memberatkan Achsanul adalah terdakwa sebagai penyelenggara negara tak mewujudkan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Sementara hal meringankan Achsanul yaitu terdakwa dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dibui, dan telah mengembalikan semua uang yang diterimanya secara tidak sah senilai USD 2,64 juta (setara Rp40 miliar).

Hakim menyatakan Achsanul Qosasi melanggar Pasal Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber Berita / Artikel Asli : pantau

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved