Bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, menyatakan bagi-bagi sembako di Kementerian Pertanian adalah perintah Persiden Joko Widodo alias Jokowi.
Dia membantah jika bagi-bagi sembako tersebut adalah idenya. "Sembako itu perintah Presiden Joko Widodo kepada semua Menteri," kata Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Dalam persidangan hari ini, jaksa mempertanyakan kesaksian eks Staf Khusus Menteri Pertanian, Joice Triatman, soal pembagian sembako via Partai NasDem. Joice yang juga Wakil Bendahara Umum Partai NasDem mengaku ada perintah untuk berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam penyediaan sembako.
Namun, SYL tidak menjawab pertanyaan Jaksa mengenai perintah koordonasi tersebut dan bentuk laporan yang disampaikan Joice. "Kalau saya minta koordinasi dengan Pak Sekjen bukan berarti perintah," ujarnya.
Ihwal bentuk pelaporan pelaksanaan bagi-bagi sembako oleh Joice, Syahrul Yasin mengatakan tidak mengetahui. "Operasional teknis itu saya tidak sampai di situ, saya terlalu sibuk mengurusi makanan 250 juta orang Indonesia dari Sabang sampai Merauke setiap hari," kata dia.
Dalam persidangan 29 Mei 2024, Joice Triatman mengungkapkan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengetahui adanya pendanaan oleh Kementerian Pertanian dalam setiap kegiatan Garda Wanita (Garnita) Malahayati—organisasi sayap Partai NasDem.
"Kami melaporkan kegiatan (Garnita) karena sifatnya tidak rutin, maka kami rangkum apa saja yang sudah dilakukan dan yang akan rencana kami lakukan ke depan,” kata Joice saat itu.
Dalam kesaksiannya, Joice mengaku mendapat perintah dari SYL untuk berkoordinasi dengan Kasdi Subagyono dalam menjalankan program bagi-bagi paket sembako ke sejumlah provinsi, di antaranya Lampung dan Sumatera Selatan.
Joice berkata pembagian sembako yang dilakukan murni karena kebaikan dan bentuk kehadiran partai di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, Joice mengaku awalnya hanya mengetahui dana untuk pengadaan sembako berasal dari anak SYL, Indira Chuanda Thita Syahrul alias Thita.
JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023. JPU KPK Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.