Sigit Widyawan, suami dari sepupu Presiden Joko Widodo telah menduduki posisi sebagai Komisaris Independen PT Bank Negara Indonesia (Presero) selama dua periode. Pertama kalinya ia ditunjuk sebagai komisaris independen pada 2018 sampai dengan 2022. Kemudian, pada 2022 ia kembali diamanahkan sebagai komisaris independen dengan periode 2011 sampai dengan 2025.
Ia mengatakan posisinya ini sesuai dengan amanat yang diberikan oleh perusahaan kepada dirinya. “Saya hanya mengikuti sesuai yang diamanatkan di dalam tugas komisaris untuk pengawasan,” kata Sigit, menceritakan tugas dia sebagai Komisaris Independen BNI melalui sambungan telepon kepada Tempo, Selasa, 11 Juni 2024. Sigit tak membantah dirinya dua kali ditunjuk sebagai Komisaris Independen BNI—sejak 2018-2022—dan ditunjuk pada 2022 untuk menjabat hingga lima tahun.
Sebagai komisaris independen, Sigit mengatakan tugasnya adalah untuk melakukan pemantauan internal yang ada di BNI. Kemudian, ia juga menjelaskan tugas komisaris independen terbagi menjadi 4, yaitu komite audit, pemantau risiko, nominasi dan remunerasi, serta tata kelola terintegrasi.
Pengangkatan dewan komisaris sendiri tertulis dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 yang mengatakan pengangkatan dewan komisaris diputuskan saat Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Hal ini dikarenakan para pemegang saham memiliki kewenangan eksklusif untuk memperoleh informasi terkait perusahaan dari direksi atau komisaris. Mereka juga berhak untuk mengetahui proses pengambilan keputusan untuk perusahaan.
Menurut Corporate Secretary PT BNI Okki Rushartomo, pengangkatan Sigit sebagai komisaris independen dilakukan secara profesional berdasarkan latar belakang dan kemampuan yang dimiliki Sigit. “Dengan mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, profesionalisme, reputasi, dan independensi yang dimiliki oleh calon komisaris independen,” ucap Okki, melalui pesan tertulis pada Selasa, 11 Juni 2024.
Tugas Komisaris Menurut Undang-undang
Secara umum, komisaris bertugas atau bertanggung jawab untuk mengawasi direksi dalam mengurus perusahaan. Komisaris juga mendapatkan arahan menjadi pengambil kebijakan, keputusan, dan mengatur strategi dalam sebuah perusahaan.
Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pasal 114 telah dituliskan beberapa tugas yang harus dijalankan oleh seorang komisaris. yaitu Mengawasi kegiatan perusahaan, Memberikan nasihat kepada direksi atau pimpinan perusahaan, Bertanggung jawab atas kerugian perusahaan karena kelalaiannya.
Adapun kriteria yang dapat dipenuhi untuk menjadi seorang komisaris adalah mampu untuk melakukan perbuatan hukum, tidak pernah mengalami pailit atau bangkrut, dan tidak pernah melakukan tindakan pidana yang berkaitan dengan keuangan. Namun, ada sedikit perbedaan bagi komisaris BUMN. Komisaris BUMN hanya akan ditunjuk melalui tes kelayakan yang kemudian dinilai secara transparan dan akuntabel sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2005.