Perum Damri mengungkapkan bahwa ada 29 mantan karyawan dan pimpinan Perum PPD yang melakukan penggelapan dana. Direktur Utama Perum Damri Setia N Milatia Moemin menyebut, hal itu merugikan perseroan senilai Rp 23,19 miliar pada keuangan tahun 2022.
Menurutnya, dari penemuan sebanyak 29 mantan karyawan dan pimpinan Perum PPD yang terlibat penggelapan dana, 25 mantan karyawan Perum PPD yang diduga terlibat dalam rekayasa pertanggungjawaban fiktif pada eks PPD.
"Tantangan yang paling besar mungkin, kami telah melakukan audit khusus kepada 25 karyawan Perum PPD, di sini kami mohon dukungan dari seluruh anggota DPR yang terhormat, seluruh anggota Komisi sidang yang terhormat, agar kami bisa menyelesaikan hal ini," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI Jakarta, Selasa (11/6).
Ia melanjutkan, pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 20 April. Selain itu pihaknya juga meminta asistensi kepada BPKP.
"Melaporkan kepada KPK pada tanggal 20 April dan tanggal 12 Mei, lalu tanggal 29 Mei telag dapat respon," sebutnya.
Di sisi lain, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan tim kawal BUMN. "Dam disarankan agar Damri meminta bantuan BPPKP di mana kami lakukan," imbuhnya.
Kemudian, Satuan Pengawas Intern (SPI) telah melakukan beberapa kali expose atas pemeriksaan tersebut, Lalu berdasarkan surat kepala perwakilan BPPKP, SPI telah menemukan perbuatan fraud terhadap 29 pimpinan karyawan Perum PPD Damri.
Ia menambahkan, ada 10 pimpinan dan karyawan yang hingga saat ini belum bisa diklarifikasi karena menolak datang. "Lalu kemudian telah mendapat tindak lanjut, ada beberapa yang memang punya niat baik dan mengembalikan dana tersebut sebesar Rp 1,9 miliar atau 8,5%," umgkapnya.