Sudah hampir sebulan Fadil Zumhana yang menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum meninggal dunia dan sampai kini kursinya masih kosong.
Kekosongan jabatan Jampidum ini membuat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengisi kekosongan jabatan di Kejaksaan Agung.
Salah satunya posisi jaksa utama yang kosong setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana meninggal pada 11 Mei 2024.
Fadil meninggal karena sakit di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Hingga kini jaksa agung belum menunjuk pejabat definitif pengganti Fadil. Jabatan pelaksananya diserahkan kepada seorang direktur di tim Jampidum.
“Kami sudah mengingatkan Jaksa Agung agar segera mengisi jabatan itu,” ujar anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Nurokhman,
Nurokhman menegaskan Komisi Kejaksaan, kata hanya membantu memberikan catatan dan rekam jejak para kandidat.
Proses penjaringan jaksa utama berada di tangan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Sesuai aturan, Jaksa Agung harus menyetor tiga nama kepada tim penilai akhir sebelum menyaring menjadi satu nama dan disetujui presiden. Namun, Nurokhman enggan melamar siapa saja kandidat tersebut. “Yang jelas, kami tahu,” katanya.
Dua orang yang mengetahui proses rotasi di Kejaksaan Agung mengatakan seorang jaksa senior berinisial L digadang-gadang akan mengisi kursi Jampidum.
Namanya dikabarkan sudah mendapat restu dari Burhanuddin dan tercatat di antara tiga nama kandidat Jampidum. Istana Negara juga disebut sudah mengetahui informasi ini
Kabar paling panas adalah rencana penyembuhan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Padahal masa pensiun Febrie masih empat tahun lagi. Ia dikabarkan akan dirotasi menjadi Jaksa Agung Muda Intelijen yang selama ini diduduki Reda Manthovani.
Padahal, selama Februari menjabat, tim Jampidsus telah mengungkap kasus kakap, seperti korupsi minyak goreng, proyek menara pemancar sinyal (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan yang teranyar korupsi tata niaga timah.